Kamis, 27 Agustus 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Akali Sistem Dapodik Kemendikbud, PKBM Indonesia Negeriku Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

RF
Tim Redaksi
25/08/2026, 11:21 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Akali Sistem Dapodik Kemendikbud, PKBM Indonesia Negeriku Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

KENAKAN ROMPI TAHANAN: Kepala sekolah PKBM Indonesia Negeriku, Kosambi, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Tangerang. (khi)

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menetapkan oknum kepala sekolah berinisial KG pada kasus korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil penyidikan, PKBM Indonesia Negeriku nekat mencairkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan senilai miliaran rupiah untuk ratusan siswa fiktif, padahal jumlah murid aktif di lapangan hanya hitungan jari.

Berdasarkan fakta penyidikan korupsi dana BOP Kesetaraan Paket A, B, dan C ini dilakukan dengan memanipulasi Dapodik selama tiga tahun:

• TA 2023: Menerima BOP Rp 813.050.000 untuk 535 siswa, fakta riil hanya 7 siswa aktif.

• TA 2024: Menerima BOP Rp 908.830.000 untuk 581 siswa, fakta riil hanya 13 siswa aktif.

• TA 2025: Menerima BOP Rp 822.140.000 untuk 511 siswa, fakta riil hanya 8 siswa aktif.

"Tersangka KG diketahui sengaja memasukkan data ratusan siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah demi bisa meraup dana bantuan operasional," terang Kajari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, dikutip Selasa (25/8/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, aksi KG telah merugikan negara dalam jumlah fantastis mencapai Rp2.506.740.000,00.

Khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, memanipulasi informasi, atau mengintervensi para saksi, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan objektif dan subjektif.

"Tersangka kini dijebloskan ke Rumah Rutan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka KG dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya