Kapolresta Tangerang Peringatkan Perusahaan Leasing: Berani Utus Matel Tarik Paksa, Kami Sikat!
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah (tengah), dalam konfrensi pers penangkapan tiga orang matel pelaku pemerasan santri di Cikupa, Kabupaten Tangerang - foto: Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah, memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) di wilayah hukumnya agar tidak sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada mata elang (matel) untuk menarik paksa kendaraan warga.
Ditegaskan Indra Waspada, pihak kepolisian tidak akan segan memproses hukum perusahaan yang terbukti sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada para debt collector. Pasalnya, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku terkait jaminan fidusia.
"Saya tegaskan kepada PT-PT leasing, jangan sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada matel-matel tersebut karena nanti akan bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia," ujar Indra Waspada, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen penuh Polresta Tangerang dalam membersihkan wilayahnya dari praktik premanisme berkedok penagihan utang. Polisi dipastikan bakal mengusut tuntas hingga ke pihak penyedia order penarikan.
Baca Juga
"Jika melanggar, perusahaan tersebut tentunya akan kami selidiki dan proses hukum," cetus Kombes Pol Indra secara tegas.
Lebih lanjut, Indra Waspada juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tangerang untuk tidak takut menghadapi intimidasi para matel di jalanan. Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menjadi korban pengadangan atau ancaman penarikan paksa.
"Jika melanggar, perusahaan tersebut tentunya akan kami selidiki dan proses hukum," tutupnya.