Polresta Tangerang Buru 3 DPO Debt Collector Kasus Pemerasan Santri
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo - foto: Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang tengah mengusut tuntas kasus pemerasan oleh oknum debt collector terhadap seorang santri yang terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengungkapkan bahwa masih ada tiga terduga pelaku lain yang kini masih diburu dan berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati begitu, polisi sudah mengantongi identitas ketiganya.
"Berdasarkan keterangan korban itu ada 6 orang pelaku. Sementara ini baru kita amankan 3 orang. Namun berkaitan dengan informasi identitas pelaku lainnya, itu sudah kita kantongi," ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/8/2026).
Dikatakan Septa, tim jajaran Satreskrim Polresta Tangerang saat ini tengah menyebar di lapangan untuk memburu tiga pelaku yang melarikan diri tersebut. Ia pun meminta dukungan dari masyarakat agar para buronan ini bisa segera ditangkap dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Saya mohon doa juga untuk mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa lakukan penangkapan juga terhadap 3 orang lainnya tersebut," tegasnya.
Tidak berhenti pada penangkapan oknum di lapangan, Polresta Tangerang juga membidik perusahaan penagihan (debt collector) yang memayungi atau mempekerjakan para pelaku tersebut. Kepolisian berjanji akan memproses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana atau unsur kesengajaan dari pihak manajemen.
"Terhadap perusahaannya sendiri, kita akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Nanti akan kita ambil langkah-langkah berdasarkan hasil pemeriksaan yang nanti kita temukan pada proses pemeriksaan saksi-saksi, baik itu yang ada di kantor tersebut maupun kepada tersangka yang sudah kita amankan," katanya.
Namun demikian, sambungnya, sejauh ini polisi masih berfokus pada tindak pidana murni yang dilakukan oleh para oknum matel di jalanan. Ia juga belum merinci legalitas dari perusahaan yang mempekerjakan para terduga pelaku guna menjaga objektivitas penyidikan berdasarkan fakta hukum.
"Terkait perusahaannya sendiri kita belum mendalami lebih lanjut karena tentunya harus berdasarkan fakta-fakta yang jelas juga supaya saya tidak salah menyebutkan. Namun konsentrasi kita kan kepada perbuatan yang dilakukan oleh mungkin bisa kita sampaikan sementara adalah oknum-oknum. Namun tidak menutup kemungkinan kita juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap perusahaan," lanjutnya.
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Satreskrim Polresta Tangerang memastikan telah melakukan pemetaan dan mengantongi data perusahaan-perusahaan debt collector yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
"Terkait perusahaan-perusahaan tersebut kita juga sudah melakukan monitoring dan data tentunya kita sudah miliki. Sehingga itu juga memudahkan kita untuk melakukan hal-hal lain di kemudian hari apabila itu berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga adalah debt collector atau kita kenal sehari-hari dengan mata elang," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tangerang agar tidak takut atau ragu untuk melaporkan aksi premanisme jalanan bermodus penagihan motor ini ke pihak berwajib. Kata dia, nasyarakat juga bisa memanfaatkan kantor polisi terdekat atau layanan darurat Call Center 110.
"Memang kalau laporan-laporan (tarik paksa) secara lisan ada. Namun banyak dari masyarakat kita sendiri yang masih enggan untuk melapor sebagian besar masyarakat mencoba untuk melakukan mediasi sendiri," tandasnya.