Kamis, 27 Agustus 2026
--°C --
-- · --
News

Akses Jalan Utama Warga Ditutup Swasta, Camat Rajeg Angkat Bicara Cari Solusi Alternatif Warga

RF
Tim Redaksi
26/08/2026, 16:58 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Akses Jalan Utama Warga Ditutup Swasta, Camat Rajeg Angkat Bicara Cari Solusi Alternatif Warga

Penutupan akses jalan poros desa di Kampung Rajeg Tegal, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID – Camat Rajeg, Oman Apriaman, angkat bicara terkait penutupan akses jalan poros desa di Kampung Rajeg Tegal, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penutupan akses jalan utama yang dilakukan oleh pihak swasta, PT Asia Chemical Industry (ACI), tersebut sempat memicu keluhan warga setempat lantaran telah berlangsung selama satu bulan terakhir.

Merespons polemik tersebut, Oman Apriaman menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Rajeg bergerak cepat dengan menggelar mediasi yang mempertemukan perwakilan masyarakat, unsur Forkopimcam, hingga pihak perusahaan. Langkah ini diambil guna memastikan roda ekonomi dan aktivitas sosial warga tidak lumpuh total.

"Terkait jalan yang ditutup oleh PT ACI itu sudah kami mediasikan di kantor kecamatan," ujar Oman Apriaman saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Dalam forum tersebut, pihak kecamatan sempat melayangkan opsi agar PT ACI bersedia membuka kembali jalur utama untuk sementara waktu selama empat bulan ke depan. Kendati demikian, pihak perusahaan menolak usulan tersebut dengan dasar legalitas kepemilikan lahan yang sah.

"PT ACI melalui pengacaranya mengirimkan surat balasan kepada saya. Mereka menyatakan tidak memberikan akses jalan yang berada di tengah tanah milik PT ACI," jelas Oman.

Sediakan Jalur Alternatif 3 Meter

Sebagai jalan keluar, PT ACI mengalokasikan lahan di bagian samping aset mereka selebar 3 meter untuk dijadikan jalan alternatif bagi masyarakat. Oman menyebut keberadaan jalur ini membuktikan bahwa warga tidak sepenuhnya terisolasi dari mobilitas luar.

"Dia memberikan ke samping 3 meter untuk silakan dipakai oleh masyarakat. Jadi, kalau dikatakan masyarakat semuanya terisolasi, sebenarnya tidak juga. Masih ada jalan alternatif untuk lalu lalang masyarakat," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pihak pengembang perumahan sekitar untuk saling menghargai. Sebab, penutupan jalan itu didasarkan pada payung hukum kuat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACI.

Pemerintah Siap Bangun Jalan Pakai APBD

Guna memberikan kenyamanan jangka panjang, jajaran pemerintah daerah berencana membangun jalan alternatif 3 meter tersebut secara permanen melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Nantinya, jalan samping tersebut akan kita usulkan untuk dibangun oleh pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Kami juga akan meminta kejelasan dari PT ACI mengenai status lahan tersebut, apakah akan dihibahkan atau bagaimana mekanismenya," tambah Camat Rajeg.

Saat ini, warga masih memanfaatkan jalur darurat melewati area perumahan di sebelah lahan. Situasi di lapangan dinilai tetap kondusif berkat komunikasi yang berjalan baik, terutama terkait pembatasan kendaraan berat proyek dari PT Bersinar.

Pihak kecamatan dijadwalkan akan segera memanggil kembali PT ACI untuk merampungkan administrasi surat hibah tanah sepanjang 100 meter dengan lebar 3 meter tersebut. Jika proses hibah selesai, pemerintah daerah dari tingkat desa hingga kabupaten akan langsung mengeksekusi pembangunan fisik jalan baru.

Di sisi lain, saat disinggung mengenai adanya surat pernyataan dari Kepala Desa terdahulu pada tahun 2020 mengenai status akses jalan tersebut, Oman Apriaman enggan berkomentar jauh.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya