Kasus Korupsi di PKBM Tangerang, Kepala Sekolah Jadi Tersangka!
Kepsek PKBM Indonesia Negeriku berinisial KG kenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kosambi, Kabupaten Tangerang, berinisial KG sebagai tersangka.
KG dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo menyatakan bahwa tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan demi kepentingan pendalaman perkara.
"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku," kata Wahyudi Eko Husodo kepada awak media di Gedung Kejari Kabupaten Tangerang, Senin, 24 Agustus 2026 malam.
Baca Juga
Ia menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan oleh tersangka di sekolah non-formal yang berlokasi di Kosambi tersebut adalah memanipulasi data siswa. Modus ini jamak disebut sebagai fenomena "siswa fiktif" untuk mencairkan anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Di antaranya ada beberapa siswa yang fiktif, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh kementerian," jelas Wahyudi.
Sejauh ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa sekitar 150 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari unsur siswa hingga jajaran struktural PKBM Indonesia Negeriku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, estimasi kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti kita tunggu hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara," tambahnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad, menambahkan bahwa penetapan tersangka ini telah memenuhi syarat objektif pidana dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Baca Juga
"Dua alat bukti yang sudah kita miliki baik itu keterangan saksi maupun keterangan ahli," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka KG dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelasnya.
Saat disinggung mengenai adanya potensi keterlibatan oknum atau mantan pejabat dari Dinas Pendidikan, pihak Kejari menegaskan masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Nanti kita dalami dulu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain. Nanti kita lihat pengembangan dari penyidikan ini," pungkasnya.