Selasa, 14 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp68,57 Juta, Satu Pelaku Diringkus!

RF
Tim Redaksi
13/07/2026, 18:56 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp68,57 Juta, Satu Pelaku Diringkus!

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat peredaran uang palsu - Humas Polsek Pakuhaji

“Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutupnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya