Hukrim
Follow
Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp68,57 Juta, Satu Pelaku Diringkus!
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat peredaran uang palsu - Humas Polsek Pakuhaji
“Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tutupnya.