Akses Jalan Desa Ditutup Swasta, Pemkab Tangerang Diminta Turun Tangan!
Kondisi jalan poros desa di Kampung Rajeg Tegal, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, usai dipagari beton oleh pihak swasta. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID – Penutupan akses jalan warga di Kampung Rajeg Tegal, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari aktivis Aziz Patiwara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didesak segera turun tangan untuk menjamin hak akses masyarakat.
Aziz menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam dan harus memastikan status hukum jalan tersebut agar tidak mengorbankan kepentingan publik demi investasi pihak swasta.
“Jangan sampai warga kehilangan jalan yang selama ini mereka gunakan hanya karena muncul kepentingan perusahaan. Pemerintah harus hadir dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Aziz kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga
Menurut Aziz, penyediaan jalan alternatif oleh pemerintah bukan solusi yang bijak jika statusnya tidak jelas. Penggunaan lahan swasta sebagai jalur pengganti dinilai rawan memicu konflik baru di kemudian hari.
“Jangan warga yang disuruh menggunakan akses lahan pihak swasta, yang nantinya akan bersifat sementara dan bisa berpotensi kegaduhan. Kalau ada persoalan lahan, selesaikan persoalan lahannya. Jangan putus akses masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Tangerang bersikap transparan dengan membuka dokumen pertanahan dan riwayat administrasi jalan tersebut, baik di tingkat desa maupun daerah. Hal ini penting agar tidak ada informasi sepihak yang merugikan warga.
Aziz juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi gesekan horizontal antara warga Kampung Rajeg Tegal dengan penghuni perumahan yang jalannya dijadikan rute alternatif.
Sebagai langkah konkret, Aziz mendorong Pemkab Tangerang segera menggelar mediasi yang melibatkan warga, pemerintah desa, kecamatan, pihak perusahaan, serta instansi pertanahan.
“Duduk bersama, buka dokumen, cek status tanah dan jalannya. Setelah itu tentukan solusi yang menjamin warga tetap punya akses. Sederhana saja jangan korbankan akses masyarakat demi kepentingan apa pun,” cetusnya.
Baca Juga
Ia menambahkan bahwa investasi dan aktivitas usaha di Kabupaten Tangerang memang perlu didukung, namun perlindungan terhadap hak dasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Investasi boleh berjalan, usaha boleh berkembang, tetapi hak dasar masyarakat juga harus pemerintah lindungi. Jangan sampai pagar berdiri, sementara akses warga justru hilang,” pungkasnya.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmanto, menyatakan bahwa pihak desa sebelumnya sudah pernah memediasi persoalan ini. Bahkan, pada 10 Agustus 2020, Yanto sempat mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan jalan desa resmi.
Menyikapi perkembangan terbaru, Yanto memastikan pihak desa akan kembali memfasilitasi pertemuan antarpihak guna mencari jalan keluar.
“Nanti juga mau dimediasi lagi dengan pihak yang terkait, Bang,” singkat Yanto saat dikonfirmasi.