Sabtu, 11 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polsek Mauk Selidiki Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G di Sukadiri

RF
Tim Redaksi
10/07/2026, 18:53 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polsek Mauk Selidiki Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G di Sukadiri

Foto obat keras yang berhasil diamankan (Dokumen Istimewa)

TANGERANG, FIN.CO.ID - Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Langkah ini diambil setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di Kampung Suka Hati, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan personel untuk mengecek lokasi yang dicurigai pada Kamis (9/7/2026).

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana menjelaskan bahwa petugas tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan saat memeriksa tempat yang dilaporkan warga.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelaku atau aktivitas terkait penjualan obat golongan G tersebut," ujar Nyoman saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).

Meski nihil hasil dalam operasi tersebut, pihak kepolisian tetap mengambil tindakan preventif. Petugas bersama perangkat lingkungan dan pemerintah desa setempat langsung melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga menjadi tempat transaksi obat ilegal itu.

Nyoman menegaskan, Polsek Mauk kini menggandeng pengurus lingkungan setempat untuk memperketat monitoring wilayah secara berkala. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi munculnya praktik serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi sikap proaktif warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Warga diimbau untuk tidak ragu melapor jika kembali menemukan aktivitas yang meresahkan atau mencurigakan di lingkungan mereka.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya