Deputi BPLH: Fokus Utama Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Pemadaman dan Lindungi Warga
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), DS Rizal Irawan. Foto: Rikhi Ferdian
fin.co.id - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus mengintensifkan penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang memasuki hari ketiga, Kamis (2/7/2026).
Prioritas utama saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), DS Rizal Irawan, mengatakan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu melibatkan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.
"Upaya yang kita lakukan pertama adalah pemadaman. Namun yang tidak kalah penting adalah pencegahan agar dampaknya tidak semakin meluas," kata Rizal di lokasi.
Menurutnya, BNPB telah mengerahkan dua unit helikopter untuk melakukan water bombing guna memadamkan api di permukaan. Sementara itu, penanganan api di bawah timbunan sampah akan dilakukan oleh tim Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan.
Sebanyak sekitar 30 personel Manggala Agni dari Makassar, Palembang, dan Jawa Barat diterjunkan dengan membawa peralatan high pressure injection untuk memadamkan api yang berada di bawah permukaan timbunan sampah.
Rizal menjelaskan metode tersebut diperlukan karena karakteristik kebakaran di TPA menyerupai kebakaran lahan gambut, di mana api tidak hanya berada di permukaan tetapi juga membara di bagian bawah.
Ia mengungkapkan proses pemadaman harus dilakukan secara hati-hati mengingat ketinggian timbunan sampah mencapai sekitar 20 hingga 30 meter. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan longsor maupun ledakan akibat gas metana.
"Kami harus memastikan keselamatan petugas di lapangan. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terukur," ujarnya.
Terkait penyebab kebakaran, Rizal menegaskan pemerintah akan melakukan penyelidikan setelah proses pemadaman selesai.
Dimana, saat ini seluruh perhatian difokuskan pada penanganan kebakaran dan keselamatan masyarakat.
"Kita fokus dulu pada pemadaman dan pencegahan. Setelah itu baru dilakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber api," katanya.
Ia menambahkan belum dapat memastikan target waktu pemadaman karena belum diketahui seberapa luas titik api yang masih membara di bawah permukaan.
"Kami tidak bisa menentukan target karena belum mengetahui kondisi api di bawah. Yang jelas akan dilakukan secepat mungkin," ujarnya.
Rizal juga mengungkapkan TPA Jatiwaringin sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah melakukan perbaikan pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem controlled landfill di sebagian area.