Sidang Kasus Jaksa Banten di-OTT KPK, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Chris Kelana
Situasi salah satu Persidangan Kasus Dugaan 3 Jaksa di Banten Peras WN Korea. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - Majelis Hakim Peradilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 09 Juni 2026, secara resmi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dari pihak swasta bernama Chris Kelana untuk dimintai keterangannya.
Perintah ini dikemukakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, di hadapan hadirin dalam sidang ke-10 kasus 3 Jaksa bertugas di wilayah Banten yang di-OTT KPK RI, pertengahan Desember 2025 lalu.
Selain itu, merespons permohonan dari tim penasehat hukum salah satu terdakwa- Redy Zulkarnaen.
Sebab, nama Chris Kelana santer disebut punya andil besar dalam mendesain kasus dugaan pemerasan 3 jaksa ini termasuk Redy yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, saat proses hukum masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung RI, sekitar awal Januari lalu.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Hasanudin saat itu melontarkan pernyataan ke koordinator tim JPU, Yuga Subandi dan langsung dijawab bahwa pihak JPU masih mempertimbangkan untuk menghadirkan serta menjadikan Chris Kelana saksi. Namun Hasanudin merespons jawaban JPU dengan tegas dan tajam.
"Ya, dihadirkan saja itu, kalo bisa. Untuk apalah dia(Chris Kelana) di-BAP kalo dia tidak mau didengar keterangannya di persidangan ini. Ya, jadi begitu," tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanudin.
Tim penasihat hukum Redy Zulkarnaen, David Samuel mengatakan, keterangan Chris Kelana dalam BAP saksi saat tahap penyidikan di Kejagung RI itu harus dapat diklarifikasi dalam persidangan untuk diuji kebenarannya di hadapan Majelis Hakim.
"Makanya kami, butuh supaya Chris Kelana ini dihadirkan dalam sidang," singkatnya.
Terpisah, Yuga Subandi yang ditemui di Ruang JPU pada PN Serang- Banten dan didampingi sejumlah JPU lainnya, menyatakan tetap pada argumennya dalam sidang. Namun Yuga tak mempermasalahkan jika pihak terdakwa atau penasihat hukumnya menghadirkan kehadiran Chris Kelana.
"Terdakwa, melalui PH (penasihat hukum) nya boleh (menghadirkan Chris Kelana). Mereka berkesempatan menghadirkan saksi a de Charge (saksi yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang)," ujarnya.
Peran Chris Kelana dan OTT KPK
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, nama Chris Kelana disinyalir kongkalikong dengan salah satu pegawai KPK RI dalam mendesain skenario untuk menjebak Redy. Sebab, terendus kabar bahwa Chris turut andil dalam merubah alur kronologi yang mengakibatkan terjadinya pergeseran fakta.
Hal tersebut berlangsung saat pihak yang disebut korban pemerasan Redy dan 4 terdakwa lainnya- Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee (WN Korsel), jadi terdakwa dalam kasus tindak pidana Undang-undang ITE di PN Tangerang atas kasus ilegal akses, akhir tahun lalu.
Tirza dan Lee sendiri itu akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tangerang, dengan hukuman 1 tahun bui dan denda Rp300juta serta proses ini masih berlangsung pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung.