Jumat, 14 Agustus 2026
--°C --
-- · --
News

Pemkot Tangsel Bongkar Kabel Fiber Optik Ilegal, Provider Bandel Terancam Sanksi Berat

RF
Tim Redaksi
13/08/2026, 17:51 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Pemkot Tangsel Bongkar Kabel Fiber Optik Ilegal, Provider Bandel Terancam Sanksi Berat

Pemkot Tangsel membongkar kabel fiber optik ilegal - foto: Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID --  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pemasangan kabel fiber optik secara ilegal. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, memimpin langsung pembongkaran dan mengancam akan memberikan sanksi berat kepada provider yang membandel.

Penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Tangsel menemukan kembali adanya kabel fiber optik yang dipasang secara ilegal di atas jaringan yang seharusnya sudah direlokasi ke bawah tanah.

"Kita sudah berkomunikasi dan sudah bersepakat dengan Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) untuk di sembilan ruas jalan selama dua tahun ini sudah kita masukkan. Maka dari itu, para provider untuk mematuhi," ujar Pilar kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pilar memantau langsung proses pemotongan kabel berlapis yang saling berdempetan tersebut dari atas bak kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel.

Ia menegaskan, barang bukti kabel fiber optik yang dipasang secara ilegal tersebut langsung disita oleh pemerintah daerah tanpa ada ganti rugi.

"Semuanya akan kita sita, ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturannya," tegas Pilar.

Pilar menduga ada keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor yang dipasrahi oleh perusahaan provider untuk melakukan pemasangan diam-diam di lapangan. Namun, ia menyatakan pihak provider harus tetap bertanggung jawab penuh atas pelanggaran ini.

Pemkot Tangsel kini tengah menyiapkan langkah pemanggilan resmi melalui Satpol PP untuk memeriksa komitmen para provider.

"Apakah itu berupa denda atau apa, nanti kita lihat secara aturannya. Tapi yang pasti, ini menyalahi," pungkas Pilar mengenai opsi sanksi denda yang akan diterapkan.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya