Disimpan dalam Kemasan Ayam Goreng, Jaringan Sintetis Lintas Daerah Dibongkar Polresta Tangerang
Ilustrasi - Barang bukti tembakau sintetis (Ist)
fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Tangerang membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sintetis lintas daerah yang menggunakan modus penyamaran unik. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok.
Jaringan ini beroperasi di beberapa tempat kejadian perkara yang saling terhubung. Wilayah operasinya meliputi Sepatan Timur (Kabupaten Tangerang), Cipulir (Jakarta Selatan), hingga Pondok Aren (Tangerang Selatan).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.
"Jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas. Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok," ujar Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (28/5/2026).
Indra menjelaskan, pengungkapan bermula pada Senin (10/2/2026). Polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Di sana, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.
"Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial," kata Indra.
Petugas lalu melakukan teknik penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Di lokasi ini, polisi menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji. Paket tersebut berisi pasta sintetis seberat 65,58 gram.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan 5 gram.
"Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari 2 kilogram," tutur Indra.
Di lokasi Cipulir, polisi juga menyita cairan alkohol, cairan chloroform, serta alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur.
Petugas terus bergerak hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial GPA.
Dari rumah tersebut, polisi menyita tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair berbentuk spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti dikemas dalam plastik klip, lakban merah dan coklat, hingga botol kaca.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jika Anda ingin mengubah bagian lain dari naskah ini, silakan beri tahu saya apakah perlu menambahkan detail latar belakang kasus atau menyesuaikan gaya bahasa hukum agar lebih populer.