Jumat, 14 Agustus 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Skenario Gantung Diri Terbongkar, Penjahat Kelamin di Tangerang Terancam Hukuman Mati

RF
Tim Redaksi
10/08/2026, 18:12 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Skenario Gantung Diri Terbongkar, Penjahat Kelamin di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Polresta Tangerang menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan berencana. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID – Aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita berinisial R yang merupakan kekasih gelapnya. Korban dihabisi di dalam kontrakan wilayah Pangodokan Kidul, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan merekayasa kematian korban.

"Tersangka membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri menggunakan tali tambang merah untuk menyamarkan perbuatannya," ujar Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut dipicu oleh konflik asmara terlarang. Tersangka A dan korban diketahui memiliki hubungan gelap, padahal tersangka sendiri sudah berstatus berkeluarga. 

Konflik pecah saat korban berulang kali menuntut pertanggungjawaban dari tersangka untuk menikahinya. Tak hanya itu, korban juga disebut beberapa kali menghubungi dan mengganggu keluarga besar tersangka.

"Hal tersebut menjadi pemicu utama konflik. Meski demikian, apa pun persoalannya, tindakan menghilangkan nyawa seseorang merupakan tindak pidana serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," tegas Indra Waspada.

Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 17 Mei 2026. Tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu di sebuah minimarket daerah Bitung, Cikupa. Dengan mengendarai sepeda motor, tersangka menemui korban dan membawanya ke rumah kontrakan di Pasar Kemis.

Puncak keributan terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka naik pitam dan langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengikatkan seutas tali tambang merah yang sengaja dibawa dari rumah ke leher korban demi merekayasa skenario bunuh diri. Sebelum melarikan diri, tersangka menggasak barang-barang berharga milik korban, seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga mencopot pelat nomor kendaraan korban.

"Dalam perjalanan pulang, tersangka menuju ke kawasan Jembatan Cisadane di Cikokol, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, seluruh dokumen identitas beserta pelat nomor kendaraan korban dibuang ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak," papar Kapolresta.

Namun, kepolisian langsung mengendus adanya kejanggalan sejak awal penemuan jasad. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar (visum) yang dilakukan oleh tim medis, t sejumlah luka tanda kekerasan pada tubuh jenazah.

Petugas menemukan luka memar pada bagian pelipis kanan serta luka lecet pada bagian tangan korban. Selain itu, kondisi jasad saat diperiksa juga sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan awal dengan perkiraan waktu kematian sekitar 24 hingga 36 jam sebelum pemeriksaan.

"Namun untuk sebab pasti kematian, secara medis tidak bisa ditentukan lebih lanjut melalui autopsi karena pihak keluarga korban telah membuat surat penolakan pemeriksaan dalam," jelas Indra Waspada.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

• Satu utas tali tambang warna merah yang sudah terikat simpul.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya