Jumat, 14 Agustus 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Akhirnya Ditangkap

RF
Tim Redaksi
10/08/2026, 13:02 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Akhirnya Ditangkap

Polresta Tangerang menggelar konfrensi pers kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR. Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang sangat sensitif dan ramah anak demi menjaga kondisi psikologis korban. Polisi juga berkomitmen memastikan korban mendapatkan pendampingan yang tepat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Tersangka AR kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menjerat AR menggunakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia juga akan dikenakan Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas rentetan pasal tersebut, AR terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami menerapkan pasal berlapis dari undang-undang perlindungan anak dan KUHP baru untuk memastikan penegakan hukum yang adil, di mana tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," ujar Indra Waspada, Senin 10 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban berinisial HN, tersangka sudah mengenal korban sejak tahun 2020 silam. Kasus ini bermula dari kedekatan hubungan kerja antara pelaku dengan ayah korban.

Berbekal hubungan baik tersebut, AR kerap berkunjung ke rumah korban. Tersangka bahkan sering menginap di sana dengan alasan untuk mengobrol bersama Hanafi, tanpa ada kecurigaan sedikit pun dari pihak keluarga.

"Tersangka ini awalnya merupakan rekan kerja dari orang tua korban. Karena kedekatan tersebut, tersangka sering berkunjung bahkan menginap di rumah korban untuk mengobrol dengan orang tua korban tanpa dicurigai," kata Indra Waspada.

Aksi bejad tersangka mulai dilakukan sekira bulan Februari tahun 2025. Saat itu tersangka AR mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada korban dengan melontarkan kalimat bujuk rayu, menyatakan perasaan sukanya, dan mengajak korban untuk berpacaran.

Mendapat pesan tersebut, korban membalas dan menyatakan bersedia menjalin hubungan dengan syarat tersangka mau bertanggung jawab, memenuhi permintaannya, serta memastikan belum memiliki istri.

Setelah AR menyetujui persyaratan itu, korban menghampiri tersangka yang saat itu tengah berada di ruang tamu rumah Hanafi, hingga akhirnya peristiwa persetubuhan tersebut terjadi.

"Tersangka mengirim pesan tertulis, 'Aku suka sama kamu, kamu mau gak sama saya?' kepada korban. Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang digunakan tersangka AR adalah melakukan bujuk rayu," ungkap Kapolresta Tangerang.

Untuk membuat korban menuruti kemauannya, tersangka selalu memberikan uang jajan kepada korban. Uang yang diberikan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp70.000, baik sebelum maupun sesudah melakukan tindakan asusila tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan bukti yang cukup dan sah, Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan pencarian terhadap AR. Namun, AR diketahui langsung berpindah tempat dan tidak lagi tinggal di rumahnya setelah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

"Tersangka AR diketahui langsung berpindah tempat setelah menerima surat panggilan," jelas Indra Waspada.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya