Hukrim . 07/11/2026, 17:25 WIB

Pasangan Tunangan Tersangka Tabrak Lari Anggota PJR Polda Banten, Begini Kronologinya

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

BANTEN, FIN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten meringkus dua orang berinisial ED dan AM terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten. Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Tol Serang–Panimbang Kilometer (KM) 70 pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan. Akibat insiden ini, dua personel Kepolisian yang tengah bertugas mengalami luka-luka, bahkan satu di antaranya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat cedera serius.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulisnya kepada FIN, Sabtu (7/11/2026).

Maruli menceritakan kronologi peristiwa bermula saat dua personel PJR menghampiri sebuah mobil Daihatsu Xenia yang kedapatan terparkir di bahu jalan tol. Saat didekati, petugas menaruh kecurigaan terhadap adanya indikasi tindakan pidana di dalam kendaraan tersebut.

Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk segera keluar dari mobil guna dilakukan pemeriksaan. Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh pengemudi yang justru langsung menginjak pedal gas untuk melarikan diri dari kepungan petugas.

"Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," jelas Maruli.

Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Tersangka ED berhasil ditangkap terlebih dahulu pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, sementara kekasihnya, AM, diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Serang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, alasan tersangka utama nekat memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi lantaran merasa ketakutan saat melihat kehadiran aparat Kepolisian di lokasi.

"Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," terang Maruli.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan detik-detik insiden terjadi.

Melalui hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status hukum kedua individu tersebut menjadi tersangka. Satu orang berperan langsung sebagai pengemudi utama, sementara satu orang lainnya dijerat pasal berlapis karena dinilai turut serta dalam aksi membahayakan nyawa petugas tersebut.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan/atau tindak pidana setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 KUHPidana," pungkas Maruli.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com