News . 06/11/2026, 13:07 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab setiap pengendara dalam berlalu lintas. Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengajak masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berkendara, termasuk memastikan kepemilikan SIM.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi, teguran hingga penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, baik secara statis maupun dinamis. Petugas tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dan melengkapi dokumen berkendara.
Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Achmad Fachri B, mengatakan bahwa Operasi Patuh Maung 2026 diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat yang belum memiliki SIM untuk segera mengurusnya.
“Melalui adanya teguran ataupun tilang secara statis maupun dinamis, diharapkan masyarakat yang belum mempunyai SIM segera melengkapi administrasi berkendara salah satunya pembuatan SIM” ujar Iptu Achmad Fachri mewakili Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Oktaviari Pratama. saat ditemui FIN di Tangerang, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, proses pembuatan SIM saat ini relatif mudah dengan persyaratan yang jelas. Satlantas Polresta Tangerang juga terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal media sosial agar masyarakat memahami prosedur dan tidak ragu untuk mengurus SIM secara resmi.
Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk pengajuan SIM baru meliputi fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, serta surat keterangan psikologi dilanjutkan pendaftaran berkas.
“Sebenarnya, untuk administrasi maupun persyaratan dalam pembuatan SIM cukup mudah. Selain itu, kami juga sudah gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial,” jelasnya.
Tidak hanya menyediakan pelayanan secara langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan kemudahan pendaftaran secara daring melalui aplikasi SINAR yang disediakan Korlantas Polri dalam Perpanjangan SIM.
Melalui layanan digital tersebut, pemohon dapat melakukan pengisian data dari rumah sekaligus menentukan jadwal kedatangan sesuai waktu yang tersedia. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan proses pengurusan SIM secara lebih praktis.
“Program dari Korlantas ini sangat bagus untuk mempermudah masyarakat. Masyarakat bisa mendaftar secara online, lalu tinggal menentukan waktu luang untuk datang melaksanakan prosesnya. Jadi, nanti tinggal datang ke sini untuk pengambilan SIM” ungkapnya.
“Jika dibandingkan dengan hari-hari biasa sebelum adanya Operasi Patuh Maung, jumlah pemohon yang datang ke Satpas dalam satu minggu ini sebenarnya kurang lebih masih sama saja. Rata-rata harian warga yang datang untuk mengajukan permohonan relatif stabil,” tuturnya.
Tersedia Dua Lokasi Satpas dan Layanan SIM Keliling
Untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polresta Tangerang menyediakan beberapa lokasi pengurusan SIM yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan domisili warga.
Masyarakat dapat mengurus SIM di Satpas Prototipe Tigaraksa maupun Satpas Rajeg. Pelayanan tersebut juga terbuka bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP untuk pengajuan SIM sesuai ketentuan.
“Untuk masyarakat atau warga Tangerang yang belum mempunyai SIM, atau yang sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP tetapi belum mempunyai SIM, silakan datang ke Satpas Prototipe Tigaraksa atau Satpas Rajeg. Syaratnya cukup mudah, silakan membawa fotokopi KTP, surat kesehatan, serta surat psikologi,” jelasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media