News . 05/11/2026, 18:18 WIB

Viral Dokumen Dukcapil Kabupaten Tangerang Jadi Bungkus Gorengan di Jakarta Barat

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID — Lembaran dokumen resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang yang memuat data pribadi warga viral di media sosial. Dokumen sensitif tersebut ditemukan telah beralih fungsi menjadi kertas pembungkus makanan gorengan di kawasan Jakarta Barat.

Berdasarkan foto dan video yang beredar luas di platform digital, kertas yang digunakan untuk membungkus tahu dan bakwan tersebut merupakan formulir permohonan perbaikan data akta kelahiran. Dokumen itu secara jelas menampilkan data penting milik warga, mulai dari nama lengkap, nomor identitas, alamat tinggal, hingga nomor telepon genggam yang diketahui masih dalam status aktif.

Kejadian ini langsung memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak pihak mempertanyakan sistem pengawasan dan keamanan pengelolaan dokumen kearsipan dinas terkait, hingga data pribadi masyarakat dapat bocor dan berakhir di tangan pedagang kaki lima.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Nuryadi, menyatakan keheranannya atas keberadaan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tersebut di luar wilayah tugasnya.

Menurut Nuryadi, seluruh berkas permohonan adminduk warga yang telah selesai diproses seharusnya langsung dimasukkan ke dalam ruang pengarsipan resmi sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku.

"Iya, saya juga heran itu kok bisa ada di Jakarta Barat. Nanti kita tanya ke tukang gorengannya dia dapat dari mana," selorohnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026) petang.

Kendati demikian, Nuryadi menjelaskan bahwa lembaran kertas permohonan yang viral tersebut merupakan dokumen bertahunkan 2021. Ia menegaskan bahwa pada tahun tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil, sehingga tidak mengetahui secara pasti kronologi maupun penyebab kebocoran dokumen kelolaan masa lalu itu.

Ia menduga adanya kemungkinan lain terkait sumber kebocoran tersebut. Ia menyebut dokumen tersebut bisa saja tercecer oleh warga yang bersangkutan, mengingat lembaran formulir atau salinan dokumen sejenis tidak hanya dipegang oleh pihak Dukcapil, melainkan juga dibawa dan disimpan oleh pemilik data.

"Bisa saja mungkin saat dia foto copy atau tercecer juga bisa saja terjadi yang jelas jika dilihat tahunnya 2021 saya belum di sini," tukasnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com