Hukrim . 04/11/2026, 15:25 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Polisi menjerat AN (39), pelaku penyiraman air keras ke rekan kerja NY (27) di bengkel dinamo, Jalan Raya Serang Km 16,8, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada (29/10/2026) lalu, dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa tersangka telah mempersiapkan cairan kimia tersebut sebelum melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tindakan nekat tersangka dipicu oleh rasa sakit hati karena kerap diejek oleh korban.
"Penyidik menerapkan Pasal 467 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ujar Kanitreskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah saat ditemui FIN, Rabu (4/11/2026).
Ia mengungkapkan, unsur perencanaan dalam kasus ini terpenuhi karena tersangka sengaja membawa cairan kimia jenis pengeras karet dari kampung halamannya di Palembang. Cairan tersebut dibeli seharga Rp20.000 melalui seorang rekannya sebelum ia dipanggil kembali untuk bekerja di bengkel tempat korban berada.
Selain mengamankan zat kimia tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian, termasuk pakaian korban dan sebuah pipa besi yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban sesaat setelah penyiraman terjadi.
"Jadi cairan itu memang sudah disiapkan dari awal dan dibawa ke sini. Mengenai kemungkinan penambahan pasal karena korban juga dipukul selain disiram, hal itu sedang kami kaji untuk dijuntokan. Saat ini pasal yang diterapkan masih fokus pada pasal perencanaan," kata Ipda Syaiful Rusdiansyah.
Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Metro Hospital. Meski demikian, luka bakar akibat paparan zat kimia tersebut cukup parah dan terkonsentrasi di area badan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga kini korban belum dapat dimintai keterangan secara resmi. Kondisi fisiknya yang masih dalam masa pemulihan membuat penyidik memprioritaskan perawatan medis dan psikologis korban terlebih dahulu.
"Berdasarkan info terbaru, korban sudah keluar dari ruang ICU, namun belum bisa berkomunikasi secara lancar dan belum bisa dimintai keterangan. Alhamdulillah untuk bagian mata tidak apa-apa, matanya bersih dan masih bisa melihat, sehingga tidak ada risiko cacat permanen pada penglihatan," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media