News . 04/11/2026, 09:09 WIB

Ini Aturan Hukum Penyadapan dan Ciri-Ciri Gawai Anda Sedang Disusupi

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID — Di era digital saat ini, ketika sebagian besar percakapan masyarakat telah berpindah ke gawai dan berbagai aplikasi pesan instan, isu penyadapan bukan lagi sekadar bumbu cerita dalam film fiksi ilmiah. Praktik intersepsi ini kini dapat terjadi secara sistematis melalui jaringan operator telekomunikasi hingga perangkat personal yang digunakan sehari-hari. Dikutip FIN dari berbagai sumber hukum terpercaya, kendati penyadapan jamak digunakan sebagai instrumen penegakan hukum, batasan antara tindakan yang legal dan ilegal sering kali menjadi wilayah abu-abu yang patut dicermati.

Pada prinsipnya, hak atas privasi dan kerahasiaan komunikasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, hak tersebut dapat dibatasi demi kepentingan peradilan pidana. Garis pembatas yang membedakan penyadapan legal dengan tindakan kriminal terletak pada tiga aspek utama yakni dasar hukum, keabsahan izin, dan kepatuhan terhadap prosedur formal.

Rambu Baru di Dalam KUHP Nasional

Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, jerat hukum bagi pelaku penyadapan ilegal beralih ke Pasal 258 regulasi tersebut. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, ataupun mencatat transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui jaringan kabel maupun nirkabel.

Sanksi bagi pelanggar aturan ini tidak main-main. Pelaku penyadapan ilegal diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda materiil maksimal Kategori VI yang mencapai Rp2 miliar. Ketentuan pidana yang sama juga berlaku bagi pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil rekaman sadapan tersebut. Dengan demikian, hukum tidak hanya menyasar pihak yang melakukan penyadapan, tetapi juga siapa saja yang turut mengedarkan hasilnya ke ruang publik.

Pengecualian Jabatan dan Tantangan Regulasi Pelaksana

Hukum Indonesia memang memberikan pengecualian terhadap tindakan penyadapan. Berdasarkan Pasal 258 Ayat (3) KUHP, larangan pidana tersebut tidak berlaku bagi aparat yang sedang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau menjalankan perintah jabatan yang sah. Penyadapan oleh penegak hukum seperti KPK, Polri, BNN, Kejaksaan, hingga BIN dinyatakan sah apabila bertujuan untuk membongkar kejahatan luar biasa (extraordinary crime) atau demi keamanan negara. Kendati demikian, dalih perintah atasan tidak otomatis menjadi "cek kosong" jika tidak dibarengi dengan prosedur hukum yang valid.

Tantangan terbesar yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum saat ini adalah belum lengkapnya aturan pelaksana. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengamanatkan kewenangan penyadapan bagi penyidik, tata cara pelaksanaannya masih membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang khusus. Selama regulasi pelaksana tersebut belum seragam, standar perizinan, mekanisme pengawasan, hingga durasi pemantauan antarlembaga berpotensi memicu ketidakpastian hukum.

Peran Operator dan Risiko bagi Warga Biasa

Dalam ekosistem telekomunikasi modern, penyadapan legal umumnya difasilitasi oleh operator melalui sistem lawful interception atas permintaan resmi penegak hukum. Guna memastikan akuntabilitas, sistem ini idealnya harus menjawab empat pertanyaan dasar:

• Siapa yang memiliki wewenang memasukkan nomor target ke dalam sistem?

• Surat izin tertulis dari lembaga peradilan apa yang mendasarinya?

• Berapa lama batas waktu pemantauan yang diperbolehkan?

• Bagaimana rekam jejak audit (audit trail) diakses untuk mencegah penyalahgunaan?

Di sisi lain, ancaman penyadapan ilegal kini tidak lagi hanya mengintai para pejabat atau tokoh publik. Warga biasa pun rentan menjadi korban melalui pemasangan aplikasi sadap ilegal (stalkerware) atau pengambilalihan akun komunikasi secara paksa. Bagi warga yang mengindikasikan perangkat komunikasinya telah disusupi secara ilegal, terdapat beberapa langkah hukum dan teknis yang dapat ditempuh secara berhati-hati:

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com