Polresta Tangerang Resmi Larang Penggunaan Rokok Elektrik, Propam: Berlaku Untuk Anggota dan Pengunjung
DPR RI mengapresiasi larangan vape bagi anggota Polri.
TANGERANG, FIN.CO.ID - Polresta Tangerang melarang penggunaan roko elektrik berupa vape dan pod di Lingkungan Polresta Tangerang serta polsek jajaran. Larangan tersebut berlaku bagi anggota kepolisian maupun masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape/Pod) di Lingkungan Polri. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Seksi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi mengatakan, larangan penggunaan vape dan pod di kantor polisi bukan hanya berlaku untuk anggota polri saja. Melainkan, juga untuk masyarakat umum yang berkunjung ke Polresta Tangerang.
"Jadi larangan ini bukan cuma hanya untuk anggota polres saja, tapi berlaku juga kepada masyarakat yang tengah berkunjung. Untuk saat ini, karena edaranya baru dikeluarkan kami masih menggencarkan sosialisasi," ujar Irfan dikutip Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
Irfan menjelaskan, larangan dalam surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Propam Polresta Tangerang akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) atau razia secara berkala terhadap seluruh personel tanpa terkecuali.
Irfan mengatakan, anggota yang kedapatan menggunakan vape akan diberikan teguran secara bertahap. Sanksi awal berupa peringatan hingga hukuman fisik, seperti push-up, sit-up, atau lari.
"Dan tentunya, kalau nanti ada ditemukan, tegurannya tidak langsung disiplin, tapi bertahap. Akan diingatkan, lalu teguran fisik lah seperti push-up, sit-up, ataupun lari," ungkapnya.
Selain itu, Irfan menegaskan, anggota yang kedapatan membawa atau menggunakan vape dengan kandungan narkotika jenis etomidate dapat dikenai sanksi lebih berat, mulai dari sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana.
Irfan menegaskan, pihaknya juga akan melakukan tes urine terhadap anggota yang dicurigai menggunakan vape untuk memeriksa kemungkinan adanya kandungan narkotika.
Baca Juga
"Kalau misalnya nanti anggota ada yang sedang menggunakan vape, akan kita urine, untuk melihat kandungan liquidnya. Kalau misalnya mengandung narkoba tentunya bukan cuman sekedar disiplin, bahkan bisa kode etik, maupun pidana," tegasnya.