News . 02/11/2026, 20:13 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (2/11/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Wali Kota Tangsel untuk segera mencopot Bambang Noertjahjo dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.
Desakan tersebut mencuat lantaran para mahasiswa menilai proses pengukuhan dan perpanjangan jabatan ASN tertinggi di lingkungan Pemkot Tangsel tersebut mengandung cacat administratif. Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi berkumpul sembari membawa pengeras suara serta membentangkan sejumlah poster yang berisi poin-poin tuntutan.
"SK cacat jangan dipertahankan, copot Sekda-nya. SK janggal, wajib diusut tuntas," seru salah satu mahasiswa di tengah riuhnya demonstrasi.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Aziz, menegaskan bahwa aksi turun ke jalan ini bukan merupakan upaya sepihak untuk menghakimi instansi atau pejabat tertentu. Menurutnya, gerakan ini murni bertujuan menuntut transparansi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pihak mahasiswa menuntut pemerintah memberikan keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas atas dasar hukum pengambilan keputusan perpanjangan jabatan tersebut. Selain desakan pencopotan, mereka turut membawa 10 tuntutan lain, di antaranya pembukaan dokumen SK pengukuhan, pembuktian kepatuhan regulasi PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, hingga keterbukaan kronologi proses evaluasi.
"Kami tidak sedang menghakimi sebelum adanya pemeriksaan. Kami menuntut keterbukaan, pembuktian, dan pertanggungjawaban. Keputusan pemerintah bukanlah sesuatu yang kebal dari pengawasan," ujar Aziz di depan gerbang Balai Kota Tangsel.
Sebagai informasi, polemik perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahjo yang menjabat sejak April 2021 ini menjadi sorotan publik karena dikabarkan belum mengantongi pengukuhan definitif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persoalan ini bahkan telah bergulir ke ranah hukum setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Proses persidangan di PTUN Serang saat ini telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan menerima kesimpulan pada 5 November 2026, sementara pembacaan putusan perkara rencananya akan dilakukan pada 19 November 2026 mendatang.
"Copot Sekda yang SK-nya cacat," tegas mahasiswa lagi, menyuarakan kembali tulisan dalam poster merah muda yang mereka bawa. hingga aksi berakhir, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkot Tangsel terkait tuntutan demonstran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media