News . 15/09/2026, 17:03 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Perubahan Lambang Daerah

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Lambang Daerah agar selaras dengan ketetapan Hari Jadi yang baru, Selasa (15/9/2026).

Perubahan lambang daerah ini dipicu oleh bergesernya Hari Jadi Kabupaten Tangerang yang semula diperingati setiap 27 Desember, kini resmi diubah menjadi tanggal 13 Oktober 1632 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan dukungannya agar draf Raperda ini segera dibahas ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa draf revisi ini sengaja diajukan agar simbol-simbol daerah mampu merepresentasikan jati diri, sejarah, serta dinamika perkembangan daerah saat ini secara tepat.

"Perubahan logo ini insya Allah nanti akan dibahas lagi oleh teman-teman Dewan bersama Pansus dan juga bersama OPD terkait. Arti-artinya semua akan dibahas kembali supaya menyesuaikan dengan identitas daerah, sejarah, dan perkembangan saat ini," ujar Maesyal Rasyid saat ditemui usai rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menjelaskan bahwa esensi perubahan logo ini tidak akan merombak total bentuk dasar pertahanan benteng yang sudah menjadi ciri khas Tangerang.

Perubahan hanya menyasar pada jumlah ornamen di dalamnya yang memuat angka filosofis penanda hari lahir daerah. "Tentu akan berdampak kepada filosofi dan aspek sosiologis dari lambang itu sendiri. Misal susunan benteng atau penambahan 10 buah kapas untuk menyesuaikan dengan bulan Oktober (bulan ke-10), dan angka 13 pada lambang lainnya disesuaikan dengan tanggal lahir yang baru," tutur Amud.

Amud menambahkan, ada juga usulan penambahan topi bambu sebagai ornamen khas lokal baru pada lambang daerah Kabupaten Tangerang tersebut.

"Hanya saja tadi memang sepertinya ada penambahan ornamen topi anyaman bambu. Di lambang lama tidak ada, di lambang baru ini dimasukkan. Jadi tidak terlalu banyak perubahannya, tidak terlalu signifikan," tambahnya.

Kendati seluruh fraksi sepakat membawa Raperda ini ke tahap Pansus, sejumlah catatan kritis ditekankan oleh para perwakilan partai.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Deden Umardani, mengingatkan agar pemaknaan detail baru seperti susunan filosofi pada lambang daerah yang baru harus benar-benar menegakkan kemuliaan nilai perjuangan Proklamasi 1945. PDIP juga mendesak agar disisipkannya regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk melindungi para pengrajin topi anyaman bambu tradisional agar tidak digerus modernisasi.

"Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya spesifikasi teknis yang rinci, kode warna resmi, proporsi rasio, dan format digital. Hal ini penting untuk mencegah distorsi visual atau penyalahgunaan logo dan bendera daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama di era digital saat ini," tuturnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili oleh Saefudin, menekankan pentingnya lambang daerah yang baru dalam merangkum potensi daerah otonom, kultur masyarakat, sekaligus semangat masa depan daerah dataran rendah tersebut.

"Peraturan daerah tentang lambang daerah Kabupaten Tangerang harus menggambarkan kondisi kekinian, namun tetap memiliki nilai filosofis dan historis," ucapnya.

Fraksi PKB melalui Rafiudin meminta agar regulasi baru ini memberi batasan penggunaan lambang yang jelas demi menjaga kewibawaan daerah, namun tidak sampai berlebihan hingga mengekang kreativitas sosial-budaya masyarakat.

"Fraksi PKB juga memandang perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai penggunaan lambang daerah agar tetap menjaga kehormatan, kewibawaan, dan nilai filosofis yang terkandung di dalamnya," imbuhnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com