News . 15/09/2026, 17:03 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Perubahan Lambang Daerah

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Cahyo Sujana Ubay, mengingatkan pihak eksekutif mengenai pentingnya sinkronisasi hukum. Demokrat menegaskan, Perda baru ini harus secara eksplisit mencabut aturan lama, yakni Perda Nomor 99 Tahun 1984 dan Perda Nomor 10 Tahun 1987.

Langkah ini demi menghindari adanya dualisme hukum dan keraguan publik dalam penggunaan lambang daerah di masa transisi.

"Lambang daerah bukan sekadar gambar atau kelengkapan administratif, tetapi memuat sejarah, nilai, dan karakter masyarakat. Karena itu, setiap perubahannya harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, historis, filosofis, dan sosial," kata dia.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com