Kamis, 10 September 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Rumah Penjual Nasi Uduk di Tangerang Terancam Dilelank Bank, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

RF
Tim Redaksi
10/09/2026, 12:34 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Rumah Penjual Nasi Uduk di Tangerang Terancam Dilelank Bank, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Rumah penjual nasi uduk di Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, terancam dilelang bank usai diduga jadi korban mafia tanah. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID – Seorang warga Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, bernama Ersih (31), terancam kehilangan rumah warisan orang tuanya. Rumah bercat hijau seluas 266 meter persegi tersebut kini masuk dalam daftar lelang bank setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01694/2018 justru beralih nama dan dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak lain.

Ersih menduga kuat dirinya telah menjadi korban praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur. Ironisnya, nama baru yang tercantum dalam sertifikat tersebut merupakan rekan dari A, yang tidak lain adalah mertua tiri korban sendiri.

Kasus ini bermula pada Juli 2019 saat A berulang kali membujuk Ersih untuk meminjamkan sertifikat dengan dalih sistem kontrak selama empat tahun kepada seorang bos berinisial A.K.

"Waktu ibu babe bilangnya sertifikat itu mau dikontrakin ke bosnya," ujar Ersih saat ditemui di kediamannya, Kamis, 10 September 2026.

Karena merasa tidak enak, Ersih akhirnya menyerahkan sertifikat tersebut pada September 2019 setelah sebelumnya sempat diyakinkan dengan diperlihatkan aset rumah mewah milik A.K. Korban juga menerima uang total Rp30 juta yang awalnya diakui pelaku sebagai uang kontrak dan jajan anak.

Petaka mulai muncul setelah masa kontrak empat tahun habis dan nomor telepon A.K. tidak lagi dapat dihubungi. Saat didatangi, rumah mewah dan tempat usaha yang sempat ditunjukkan kepada Ersih ternyata sudah kosong dan disegel.

Kondisi semakin memburuk ketika pihak bank mendatangi rumah Ersih dan melayangkan surat somasi tagihan senilai Rp393 juta atas nama orang lain.

Ersih juga telah menerima surat pemberitahuan lelang pertama pada 7 April 2026 dan pemberitahuan kedua pada 22 April 2026. Padahal, Ersih dan suaminya menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman apa pun atau menjual rumah tersebut.

"Kalau saya sama suami enggak pernah tanda tangan apa-apa ke bank. Saya juga enggak pernah jual rumah ini ke siapa pun. Tolong saya Pak Presiden Prabowo, Pak polisi, Pak hakim. Saya harus tinggal di mana kalau rumah ini disita?" ujar Ersih sambil menahan tangis.

Kini, rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal Ersih bersama keluarganya berada di ujung ketidakpastian. Di tengah persoalan hukum yang masih berjalan, Ersih memilih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan rumah warisan tersebut.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Ersih telah membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/477/V/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 4 Mei 2026.

Selain itu, laporan terkait dugaan pemalsuan surat juga telah dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/1563/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Ersih juga mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 1288/Pdt.G/2026/PN Tng.

Sementara itu, kuasa hukum Ersih, Muhamad Mukhlis Solahudin menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk dugaan pembuatan akta tanpa kehadiran dan persetujuan Ersih selaku pemilik rumah. Oleh karena itu, dirinya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat tersebut hingga tuntas, serta meminta status kepemilikan SHM Ersih dipulihkan.

"Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas, agar tidak ada lagi warga Banten, khususnya Kabupaten Tangerang menjadi korban dari orang-orang yang kita duga kuat kelompok mafia tanah," tegas Mukhlis.

Hingga saat ini, laporan pidana tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat yang dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Wahyuni, mengatakan pihaknya masih akan menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya