Rabu, 09 September 2026
--°C --
-- · --
Pendidikan

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkab Tangerang Perpanjang PJJ Sekolah Dua Hari

RF
Tim Redaksi
09/09/2026, 20:12 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemkab Tangerang Perpanjang PJJ Sekolah Dua Hari

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. (Dok FIN)

TANGERANG, FIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa sekolah negeri dan swasta selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 10–11 September 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah kesiapsiagaan guna melindungi warga sekolah dari potensi ancaman sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berisiko mengganggu kesehatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/100.3.2/13587/IX/Disdik tentang Himbauan Pelaksanaan PJJ di Wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan ini diteken langsung oleh Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, guna menindaklanjuti instruksi serupa dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

"Pelaksanaan PJJ diperpanjang selama dua hari untuk jenjang KB/PAUD/TK, SD, dan SMP di seluruh Kabupaten Tangerang," bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut, Rabu, 9 September 2026.

Melalui edaran ini, para kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan proses belajar mengajar daring tetap berjalan efektif dan terarah lewat ekosistem digital. Guru juga diminta menyesuaikan beban tugas dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak didik di tengah situasi siaga darurat abu vulkanik.

Selain itu, sekolah diperintahkan memperketat protokol kesehatan dengan melarang semua kegiatan luar ruangan (outdoor). Jika ada kebutuhan mendesak untuk keluar, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker khusus yang mampu menyaring partikulat abu secara optimal.

Pemkab Tangerang juga meminta sekolah memantau ketat kondisi fisik siswa. Pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika ditemukan murid atau staf yang mengalami gejala sesak napas, batuk, hingga iritasi mata.

Tidak hanya untuk internal sekolah, imbauan ini juga ditujukan kepada orang tua atau wali murid. Para orang tua diharapkan melakukan pendampingan aktif selama anak belajar di rumah, membatasi aktivitas bermain di luar, serta memastikan ventilasi rumah tertutup demi mencegah masuknya debu vulkanik.

Adapun ketentuan dan skema pembelajaran setelah tanggal 11 September 2026 akan dievaluasi dan diumumkan kembali secara berkala, bergantung pada rekomendasi instansi terkait seputar perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan kualitas udara di wilayah Tangerang. 

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya