Nekat Bangun Perumahan di Lahan Pertanian, DPRD Tangerang Bakal Sidak PT Unchu Multi Indonesia
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, bersama Forum Konsumen Perumahan PT Unchu Multi Indonesia. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Perumahan Al-Kautsar di Kecamatan Sukadiri. Langkah tegas ini diambil setelah pengembang perumahan, PT Unchu Multi Indonesia, diduga nekat melakukan proyek pembangunan di atas zona lahan pertanian yang dilindungi.
Rencana ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, bersama Forum Konsumen Perumahan PT Unchu Multi Indonesia di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).
Muhamad Amud menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam zona hijau pertanian sama sekali tidak boleh dialokasikan untuk kawasan hunian komersial. Berdasarkan aturan, bagian lahan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan tersebut sangat terbatas dan hanya mencakup area bagian depan.
“Sebagian besar lahan yang akan dibangun oleh PT Unchu itu adalah lahan zona pertanian. Itu tidak boleh dibangun perumahan,” tegas Amud di hadapan perwakilan konsumen.
Baca Juga
Nekat Tabrak Segel Pemkab Tangerang
Di sisi lain, DPRD juga mengantongi informasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebenarnya telah melayangkan sanksi keras berupa penyegelan di lokasi proyek sebanyak dua kali. Namun, pihak pengembang disinyalir mengabaikan larangan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas konstruksi di lapangan.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari Ketua DPRD. Amud mempertanyakan fungsi penegakan hukum daerah jika pengembang swasta dengan mudah menabrak aturan penataan ruang yang berlaku.
“Kalau sudah Pemda melakukan dua kali penyegelan dan PT Unchu terus melakukan aktivitas pembangunan, kewibawaan Pemdanya di mana?” cecar Amud dengan nada geram.
Terkait nasib unit bangunan yang telanjur berdiri di lokasi zona terlarang, DPRD menyatakan akan berkoordinasi dan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, termasuk melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Guna menindaklanjuti temuan ini, DPRD Kabupaten Tangerang menjadwalkan peninjauan lapangan secara mendadak melalui Komisi I dan Komisi IV. Tidak menutup kemungkinan, parlemen daerah juga akan memanggil paksa manajemen PT Unchu Multi Indonesia dalam agenda RDP lanjutan.
Baca Juga
“Kita akan lihat, kalau memang RDP dulu, RDP dulu. Kalau memang sidak, sidak dulu. Enggak apa-apa. Sambil jalan saja. Mana yang bisa dilakukan lebih awal, kita lakukan,” lanjutnya.
Konsumen Menjerit, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah PT Unchu Multi Indonesia dilaporkan oleh para konsumennya karena tidak melakukan pengembalian dana pembatalan (refund) sesuai dengan kesepakatan tertulis. Kehadiran para konsumen ke gedung dewan bertujuan untuk menuntut kepastian atas dana mereka yang hingga kini mengendap di kantong pengembang.
Salah seorang perwakilan konsumen, Nazarudin, membeberkan bahwa proses transaksi pembelian rumah sejatinya sudah bergulir sejak awal tahun 2023. Ia bersama puluhan konsumen lainnya telah menyetorkan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar Rp50 juta secara bertahap.
Tak berhenti di situ, setelah DP lunas, konsumen masih diwajibkan membayar uang indent selama delapan bulan dengan nominal fantastis, yakni lebih dari Rp4 juta per bulan. Pola pembayaran kemudian berlanjut ke skema cicilan rumah bulanan senilai Rp1,1 juta. Jika diakumulasikan, rata-rata dana yang sudah disetor konsumen telah menyentuh angka sekitar Rp86 juta per orang.