Anak Krakatau Erupsi, Disdik Kabupaten Tangerang Berlakukan PJJ 3 Hari
Mendikdasmen meminta sekolah terdampak berat erupsi gunung Anak Krakatau menerapkan PJJ.
TANGERANG, FIN.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang resmi menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah. Kebijakan ini menyusul peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang memicu sebaran abu vulkanik hingga ke wilayah Kabupaten Tangerang.
Melalui Surat Edaran Nomor: 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026, Kepala Disdik Kabupaten Tangerang, Supriyadi, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Tangerang untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah.
"Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai tanggal 7 sampai dengan 9 September 2026," tulis Supriyadi dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik, Minggu, 6 September 2026.
Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk antisipasi dini demi menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga staf kependidikan.
Baca Juga
Selain memberlakukan sekolah daring selama tiga hari ke depan, Disdik Kabupaten Tangerang juga menerbitkan empat poin imbauan penting lainnya yang harus segera dilaksanakan oleh pihak sekolah, yaitu:
• Wajib Menggunakan Masker: Seluruh warga sekolah diwajibkan memakai masker saat terpaksa harus bepergian, berangkat atau pulang, serta saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
• Pembersihan Abu Vulkanik secara Berkala: Kepala sekolah diminta mengimbau warga sekolah untuk menjaga kebersihan halaman dan selokan secara berkala. Pembersihan harus didahului dengan penyiraman air agar abu vulkanik tidak beterbangan dan terhirup.
• Menjaga Sarana Kesehatan dan Air Bersih: Pihak sekolah wajib memastikan tempat penampungan air bersih dalam kondisi tertutup, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, serta memastikan ketersediaan obat-obatan dan obat tetes mata di Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
• Koordinasi Cepat Tanggap Darurat: Seluruh kepala sekolah diinstruksikan untuk terus memantau informasi resmi dari BPBD dan BMKG, serta segera melapor ke Dinas Pendidikan jika ditemukan kondisi darurat di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh kepala satuan pendidikan dapat bersinergi dan melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi meminimalisir dampak buruk dari paparan debu vulkanik Gunung Anak Krakatau.