Tiga Orang Matel Pelaku Pemerasan Santri di Tangerang Diringkus Polisi
Tiga orang matel yang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang usai melakukan pemerasan terhadap seorang santri. Foto: Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat mengamankan tiga orang oknum debt collector atau yang biasa dikenal sebagai 'mata elang' (matel) yang melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang santri di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah kasus tersebut viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
"Perkara ini menjadi viral dan memang sudah ditunggu oleh masyarakat bagaimana kelanjutan serta langkah strategis yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya Polresta Tangerang," ujar Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat, 21 Agustus 2026.
Peristiwa pemerasan ini menimpa seorang santri bernama Alia yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 665 XW. Korban dicegat secara paksa saat melintas di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, tepatnya di depan SPBU Bojong, pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga
"Korban diberhentikan secara paksa oleh tiga orang laki-laki berinisial AF, YA, dan MR yang bekerja sebagai debt collector pada PT APL Bima Mandiri," jelas Kombes Indra.
Ketiga pelaku kemudian membawa korban beserta sepeda motornya ke kantor PT APL Bima Mandiri. Di tempat tersebut, para pelaku mengintimidasi dan menuduh sepeda motor milik korban merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Meski korban sudah berulang kali menjelaskan bahwa motor tersebut legal dan memiliki BPKB resmi di rumah, pelaku tetap bersikeras menahan kendaraan. Mereka memeras korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp2.500.000 agar motor bisa dikeluarkan.
"Karena berada di bawah tekanan dan intimidasi, korban yang tidak sanggup membayar penuh akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500.000 ke dompet digital (e-wallet) milik tersangka lain berinisial TB," lanjutnya.
Kejadian itu pun kemudian dilaporkan oleh korban ke Mapolresta Tangerang. Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan berhasil membekuk para pelaku pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni TB (24), seorang wiraswasta yang beralamat di Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (pemilik akun e-wallet), YA (21), seorang mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Baca Juga
"Serta AF (22), pemuda belum bekerja asal Kabupaten Nias," imbuhnya.
Indra Waspada melanjutkan, dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa unit telepon genggam (handphone) yang berisi bukti transfer uang pemerasan dari korban.
Ia menegaskan bahwa modus operandi para pelaku murni tindakan kriminal pemerasan yang berkedok penarikan fidusia. Faktanya, kendaraan korban sama sekali tidak terlibat dalam masalah kredit macet.
"Modusnya memberhentikan kendaraan, dibawa ke kantor PT tersebut, lalu dimintai sejumlah uang. Padahal jelas tidak tersangkut paut dengan kredit macet," tegas Indra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.