KLH Segel Lapak Pengolahan Aluminium Foil Ilegal di Tangerang
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho saat memberikan keterangan kepada wartawan - Foto: Bucex
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel lahan seluas 3.100 meter persegi yang menjadi lapak pengolahan limbah aluminium foil ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLH dengan memasang garis pengaman Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta papan peringatan pelarangan aktivitas di lokasi tersebut.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho mengungkapkan bahwa lapak pembakaran limbah pembungkus sisa makanan ini terbukti beroperasi tanpa izin sejak tahun 2024.
"Limbah ini mereka mengumpulkan bungkus bekas makanan dan sejenisnya, lalu mereka bakar untuk mengambil aluminium foil-nya, lalu aluminium foil-nya digabung menjadi ingot dan dijual ke pasaran," ujar Ardyanto di lokasi penyegelan, Jumat, 17 Juli 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, KLH menemukan indikasi kuat terjadinya kerusakan lingkungan serius yang mencemari udara, tanah, hingga sumber air warga sekitar akibat asap pembakaran.
"Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi berupa penyakit ISPA, lalu kemungkinan dalam jangka waktu yang lama, ini juga bisa berdampak terhadap kanker," jelasnya.
Atas temuan tersebut, KLH memaksa pemilik lapak untuk menghentikan total seluruh kegiatan operasional per hari ini guna mencegah perluasan dampak pencemaran.
Tak hanya pemilik lapak, KLH menegaskan bakal memanggil pihak pabrik yang menyuplai bahan baku bungkus bekas makanan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas tindakan pencemaran lingkungan ini, pemilik lapak terancam dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.