BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip Habis Masa Retensi
Pemusnahan arsip secara sistematis BPKAD Kabupaten Tangerang - Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang memusnahkan arsip secara sistematis di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang pada Kamis, 16 Juli 2026. Langkah ini diambil untuk mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, aman, dan akuntabel.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah menyatakan pemusnahan arsip merupakan tahapan terakhir dalam siklus pengelolaan arsip. Proses ini dilakukan setelah melalui tahap penciptaan, penggunaan, penataan, hingga penghapusan secara resmi. Pemusnahan ini menjadi momentum penting karena merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tahun 2008.
"Pengelolaan arsip ini bukan hanya sekedar aktivitas rutin, tetapi juga upaya dalam menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas," ujar Ataullah, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Ataullah, pemusnahan arsip tersebut dilakukan melalui prosedur ketat. Pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun historis," kata Ataullah.
Ataullah menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip fisik. Selain itu, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kearsipan, serta menjaga keamanan informasi dan kerahasiaan dokumen negara.
"Dokumen resmi baru menjadi arsip setelah melalui proses paraf berjenjang hingga ditandatangani oleh kepala perangkat daerah sehingga tidak dapat dimusnahkan secara sembarangan," tegasnya.
Di tengah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ataullah meminta seluruh aktivitas pembuatan dan penyuntingan dokumen terekam dalam sistem komputer.
"Jadi, kesadaran terhadap pengelolaan arsip harus terus ditingkatkan agar selaras dengan prinsip efisiensi, tata kelola yang bersih dan akuntabel, serta mendukung gerakan go green," pungkasnya.