Jumat, 17 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Pemkot Tangerang Gelar Operasi Penegakan Perda Pelarangan Pelacuran

RF
Tim Redaksi
17/07/2026, 17:14 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Pemkot Tangerang Gelar Operasi Penegakan Perda Pelarangan Pelacuran

Ilustrasi prostitusi

TANGERANG, FIN.CO.ID - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melancarkan operasi prostitusi dan asusila dengan menyisir Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, Pasar Induk Tanah Tinggi, hingga Hutan Kota Tangerang.

Operasi  tersebut menyasar sejumlah ruang publik yang dilaporkan warga sering dijadikan tempat berkumpul hingga larut malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani menuturkan bahwa penyisiran di Lapangan Alun-alun Ahmad Yani, Pasar Induk Tanah Tinggi, dan Hutan Kota Tangerang dilakukan untuk merespons cepat keluhan masyarakat demi menjaga ketertiban umum.

”Kami kembali melancarkan operasi dengan sasaran lokasi tadi secara khusus menyasar ruang publik. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, semuanya berjalan lancar dengan mengedepankan sisi persuasif disertai sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Mulyani, Kamis, 16 Juli 2026.

Mulyani melanjutkan, penertiban di sejumlah titik ruang publik ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan intensitas operasi ke depan. Pihaknya memastikan akan menindak tegas para pelanggar Perda demi mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman.

”Operasi ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman untuk dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat,” tambahnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya