News . 13/07/2026, 16:30 WIB

E-KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya Tanpa Keluar Duit Sepeser Pun!

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memastikan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sendiri penggantian dokumen tersebut dan berkomitmen menghindari penggunaan jasa perantara atau calo.

"Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya," ujar Rizal, Senin, 13 Juli 2026.

Untuk mengurus KTP-el yang hilang atau rusak, masyarakat Kota Tangerang wajib melengkapi beberapa persyaratan administratif berikut:

• Formulir Pendaftaran Penduduk (F1-02) yang diunduh via situs resmi.

• Fisik KTP-el lama (jika kondisinya rusak).

• Kartu Keluarga (KK).

• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang).

Rizal menambahkan, pengurusan layanan menggunakan surat kuasa hanya berlaku untuk proses yang dilakukan di kantor kecamatan atau kelurahan. Seluruh formulir dan surat pernyataan harus diunduh, dicetak, diisi manual, ditandatangani, lalu dipindai atau difoto untuk diunggah ke sistem.

Setelah dokumen lengkap, warga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui situs sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Selain itu, layanan tatap muka atau luring juga tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, hingga gerai Dukcapil di TangCity Mall dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Di samping blangko fisik, Disdukcapil Kota Tangerang juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel pintar masing-masing.

“IKD ini menjadi alternatif identitas yang bisa diakses langsung lewat HP. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” tutur Rizal.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com