Hukrim . 02/09/2026, 17:16 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, menahan delapan orang dalam kasus dugaan pemerasan oleh enam polisi gadungan dan peredaran obat keras ilegal di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Binsar Parulian Hutabarat mengatakan, perkara tersebut berawal dari penangkapan enam pria yang mengaku sebagai polisi berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36) setelah diduga memeras penjaga warung berinisial MS pada Selasa, 25 Agustus 2026.
"Turunlah berempat. Menurut si penjaga warung dia (pemeras) bilang 'keluarin obat-obatnya, kita polisi'," kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2026.
Binsar menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu pelaku membeli lima butir tramadol seharga Rp25 ribu di warung tersebut. Pelaku kemudian kembali ke mobil untuk memberitahu rekan-rekannya, lalu mendatangi warung kembali dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Para pelaku diduga mengambil uang tunai, rokok, obat Daftar G, serta merusak kamera pengawas atau CCTV dan mengambil kartu memorinya. Korban MS kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya berwarna hitam dan dibawa berkeliling selama 20 menit untuk dimintai sejumlah uang.
Aksi pemerasan tersebut gagal setelah para pelaku kembali ke warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan itu dimanfaatkan MS untuk berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga sekitar.
"Teriaklah dia, 'maling, maling, rampok, rampok'. Akhirnya warga datang," ujar Binsar.
Warga yang berkumpul langsung mengamankan keenam pria tersebut dan merusak mobil Toyota Calya yang digunakan para pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Teluknaga.
Dalam proses pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di warung tersebut. Petugas mengamankan barang bukti berupa 17 butir tramadol dan sebuah etalase obat, kemudian menerbitkan laporan polisi model A.
Polisi akhirnya turut menahan dua orang lainnya terkait kasus peredaran tramadol tersebut, termasuk pemilik warung.
"Jadi dua-duanya (pemeras dan pemilik warung) kita lakukan penahanan," tegas Binsar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut utuh peran dari delapan orang yang ditahan. Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi uang tunai Rp196 ribu, dua unit CCTV rusak, satu unit mobil Toyota Calya, empat lembar ID pers, 17 butir tramadol, dan satu etalase tempat penyimpanan obat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media