News . 29/06/2026, 18:44 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
fin.co.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal memfasilitasi pertemuan buruh dengan perusahaan PT Molex Ayus terkait pelaksanaan pemberian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada Senin 29 Juni 2026.
Berdasarkan Pantauan di Lokasi, terlihat massa aksi menggelar demonstrasi di Jalan Raya Serang. Kemacetan panjang mencapai 1 Kilometer akibat aksi unjuk rasa tersebut.
Kemudian, kemacetan mulai terurai saat aksi massa memasuki area pabrik bersama dengan kedatangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal untuk beraudiensi dengan pihak perusahaan.
Said iqbal mengatakan, pertemuan ini dilakukan guna mencari titik tengah terkait pembayaran UMSK di PT Molex Ayus antara para pekerja dengan pihak perusahaan.
"Negara harus memastikan hak-hak buruh tidak boleh diabaikan dan kenyamanan, dan ketenangan pengusaha dalam berusaha juga harus dijamin," ujar Said Iqbal, di Lokasi.
Selain itu, kata Said Iqbal, kedatangannya dalam pertemuan ini juga untuk memastikan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat konflik pembayaran upah tersebut.
"Memastikan jangan terjadi PHK. Karena di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menginginkan dunia usaha berjalan, hak-hak buruh dibayarkan, dan pertumbuhan ekonomi bisa dikejar sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, PHK sebesar-besarnya harus dihindari," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PC SPAI FSPMI Tangerang Raya, Nadi Sunadi mengatakan, selama ini pihak perusahaan tidak membayar upah mereka sesuai UMSK yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten.
"Kita belum, belum ada kenaikan dari Januari sampai sekarang tetap sama 2025 gitu kan," ungkap Nadi.
Selain itu, kata Nadi, pihaknya telah beberapa kali melakukan bipartit (Perundingan) dengan pihak perusahaan, namun hasil dari perundingan antara keduanya tidak menemui titik temu.
Akibat gagalnya perundingan tersebut, Nadi berujar, sebagian karyawan memilih untuk melakukan aksi mogok kerja sesuai hak-hak yang diberikan untuk karyawan.
Meski begitu, Nadi mengungkapkan, pihak perusahaan justru mengintimidasi para karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dengan memutasi, memberikan Surat Pemanggilan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
"Kawan-kawan semua ini semuanya dapat SP3 gitu. Itu intimidasi buat kami, padahal mogok kerja itu kan sah menurut undang-undang," tutupnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa SH mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan PUK serikat pekerja aneka industri ( SPKAI) Federasi serikat pekerja metl Indonesian ( FSPMI) mengakibatkan perusahaan merugi puluhan miliar rupiah.
Ia mengklaim, saat ini perusahaan telah membayar upah minum secara normatif bahkan SK kenaikan upah dari Gubenur Banten terkait upah sektoral juga dipenuhi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media