Hukrim . 12/08/2026, 19:29 WIB

Sekap Lansia di Apartemen, Polisi Tangsel Bekuk Anggota KPK Gadungan

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Satuan Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membekuk dua pelaku penipuan dan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial ITS (70).

Kedua pelaku berinisial A (38) dan EJ (45) diciduk di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengaku sebagai pihak yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan kurang dari 24 jam oleh tim Unit Reskrim Polsek Serpong," ujar Boy saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (11/8/2026).

Boy memaparkan, tersangka A berpura-pura sebagai mantan tahanan KPK yang mengklaim memiliki aset senilai Rp3 miliar yang disita lembaga antirasuah. Korban kemudian diiming-imingi bahwa aset tersebut bisa dicairkan dengan syarat menyetor biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka EJ berperan sebagai petugas KPK gadungan yang bertugas meyakinkan korban.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, aksi penyekapan ini bermula pada Senin (3/8/2026). Korban dibawa ke sebuah kamar apartemen di kawasan Serpong yang telah disewa pelaku dengan alasan untuk beristirahat, sebelum nantinya diajak ke kantor KPK keesokan harinya.

"Namun saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, tersangka A sudah tidak berada di dalam kamar," kata Suhardono.

Tak hanya ditinggal pergi, tas berisi barang berharga milik korban amblas digondol pelaku. Korban juga terjebak di dalam kamar karena pintu unit apartemen dikunci dari luar oleh pelaku. Beruntung, satu jam kemudian petugas apartemen datang mengevakuasi korban.

Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka A terlihat membawa kabur tas serta mobil Toyota Fortuner putih milik korban. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Cianjur. Mobil Fortuner korban juga berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang.

Atas kejadian ini, Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaga negara dengan iming-iming pencairan aset.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com