Hukrim . 28/06/2026, 17:12 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pramugolf di Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap FP (38), pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy atau pramugolf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah rekaman video amatir yang memperlihatkan dugaan penganiayaan tersebut viral di berbagai platform media sosial.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Iwan Heriestiawan menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit I Kriminal Umum dan Unit Jatanras setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

"Setelah diamankan di Bandar Lampung, tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi telah resmi menetapkan FP sebagai tersangka. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang.

Iwan mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah kecemburuan. Kejadian bermula saat tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD untuk membelikan minuman sambil berujar, “Terima kasih adikku sayang.”

Ucapan tersebut didengar oleh korban yang merupakan pramugolf yang sehari-hari melayani tersangka saat bermain golf. Korban yang tersulut emosi kemudian terlibat adu mulut dengan tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Secara terpisah, Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan kepastian hukum. Ia menyatakan, bentuk kekerasan apa pun tidak dapat ditoleransi.

“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Jauhari.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik pribadi agar tidak berdampak pada ranah pidana. Warga diminta segera melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com