Selasa, 30 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Eksekusi Bangunan Liar di Cisoka Tangerang Ricuh, 4 Orang Ditangkap Polisi

RF
Tim Redaksi
26/06/2026, 11:43 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Eksekusi Bangunan Liar di Cisoka Tangerang Ricuh, 4 Orang Ditangkap Polisi

Penertiban sekitar 20 bangunan liar yang terdiri dari rumah, ruko, hingga tempat ibadah di kawasan Cisoka, Tangerang berakhir ricuh. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Eksekusi bangunan liar di atas lahan milik PT Gradya Murni Utama di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (25/6/2026), berlangsung ricuh. Empat orang ditangkap polisi karena diduga memprovokasi massa saat penertiban berlangsung.

Pantauan di lokasi menunjukkan ketegangan memuncak saat warga menolak pembongkaran. Beberapa warga nekat menaiki bucket excavator dan menolak turun sebelum kepala desa setempat datang. Kericuhan kembali pecah ketika seorang warga nekat menggelar salat di tengah jalan sebagai bentuk protes, sementara warga lainnya dilaporkan pingsan akibat histeris.

Kuasa hukum PT Gradya Murni Utama, Firdaus Oiwobo, menyatakan penertiban ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2014. Didampingi Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi), Firdaus menegaskan pembersihan lahan seluas satu hektare tersebut harus dilakukan.

"Ini menertibkan lahan milik kami dari bangunan-bangunan liar, karena ada beberapa bangunan yang memang berdiri secara liar dan melanggar," ujar Firdaus di lokasi eksekusi, Kamis.

Firdaus menyebutkan ada sekitar 20 bangunan liar yang berdiri di atas lahan perusahaan tersebut. Bangunan yang dibongkar meliputi rumah tinggal, rumah toko (ruko), hingga tempat ibadah. "Makanya kami mengambil kesimpulan bahwa lahan-lahan ini harus dibersihkan," katanya menambahkan.

Merespons konflik tersebut, Kepala Desa Jeungjing, Nurlaela, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan tersebut dihuni oleh empat kepala keluarga (KK). Warga diketahui telah menempati lahan tersebut sejak era 1990-an.

Menurut Nurlaela, kericuhan dipicu oleh penolakan warga terhadap ketetapan hukum yang sudah ada. "Putusan pengadilan sudah inkracht sejak 2014. Namun penolakan terjadi karena warga memang menolak putusan pengadilan," tutur Nurlaela.

Meski demikian, Nurlaela memastikan warga yang terdampak tidak kehilangan tempat tinggal sepenuhnya. Warga yang digusur disebut masih memiliki akses ke hunian lain di sekitar kawasan tersebut. "Iya sudah inkracht, sekarang akhirnya terjadi penggusuran," ucapnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya