MUI Kabupaten Tangerang Desak Pemkab dan DPRD Terbitkan Perda Pencegahan LGBT
Ilustrasi LGBT
fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan regulasi tegas terkait pencegahan penyebaran virus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini diambil karena aktivitas penyimpangan seksual tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran agama, nilai Pancasila, dan kodrat kemanusiaan.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, menyatakan bahwa sikap ini sejalan dengan instruksi MUI Pusat yang meminta pemerintah dan DPR RI merumuskan aturan hukum pidana bagi pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT.
"Kita sejalan dengan MUI Pusat, di mana pemerintah dan wakil rakyat harus membuat regulasi khusus pencegahan LGBT," ujar Nur Alam saat diwawancarai pada Kamis (25/6/2026.
Nur Alam menjelaskan, regulasi di tingkat daerah sangat diperlukan sebagai aturan turunan untuk melindungi generasi bangsa dari dampak buruk LGBT. Menurutnya, orientasi seksual sesama jenis mengadung dua kesalahan fatal, yakni tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan yang berpotensi memicu kepunahan manusia.
Meski mendesak adanya sanksi hukum, MUI menekankan bahwa para pelaku LGBT tetap harus mendapatkan pembinaan dan pengobatan secara humanis.
"LGBT bukanlah kodrat atau sesuatu yang normal, melainkan kelainan yang bisa disembuhkan dan diluruskan melalui pembinaan agama serta konseling," kata Nur Alam menegaskan.
Merespons desakan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memberikan sinyal positif. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Nasdem, Chris Indra Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap usulan Peraturan Daerah (Perda) pencegahan LGBT yang diajukan oleh MUI dan kelompok mahasiswa.
Chris menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan langkah untuk memberikan perlindungan bagi institusi keluarga dan lingkungan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Usulan ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai di masyarakat dan melindungi keluarga dari pengaruh yang dianggap tidak sesuai dengan norma lokal," tutur Chris.
Pihak DPRD menyatakan akan meninjau usulan tersebut dalam forum resmi legislatif. Chris memastikan akan memeriksa draf yang masuk untuk kemudian dikoordinasikan dalam rapat pembahasan program legislasi daerah guna melihat kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.