Mengaku Anggota Polisi, Komplotan Pria di Tangerang Peras Warga
Sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian untuk melakukan tindak pidana pemerasan - Foto: Humas Polsek Rajeg
fin.co.id - Tiga orang dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus enam orang komplotan polisi gadungan tersebut, sementara lima pelaku lainnya kini masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, melalui Kanit Resmob AKP Iwan Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan para pelaku. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima rangkaian laporan dari tiga korban, yaitu MHI, ARP, dan DPU, yang menjadi korban pemerasan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026 dengan pola kejahatan serupa.
"Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka mengaku sebagai anggota Kepolisian, mengelabui korban dengan tuduhan palsu seperti menjual rokok ilegal, lalu membawa korban ke dalam mobil," ujar Yono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 18.40 WIB. Salah satu korban, MHI, didatangi oleh enam pria tidak dikenal di kediamannya di Kampung Picung, Pasar Kemis. Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota dari Polda Metro Jaya sambil membawa map merah, lalu menuduh MHI menjual rokok ilegal.
MHI kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza perak. Sementara itu, tiga pelaku lain menggeledah rumah korban dan menyita empat kardus rokok.
Di dalam kendaraan, para pelaku bertindak brutal dengan merampas uang tunai Rp 5.300.000 dan ponsel Xiaomi milik korban. Sepanjang perjalanan menuju Jakarta, mata MHI ditutup menggunakan lakban.
"Korban dipaksa menyanggupi "uang damai" sebesar Rp 40.000.000 dari tuntutan awal sebesar Rp 80.000.000. Korban bahkan dipaksa menghubungi saudaranya untuk meminjam uang tambahan sebesar Rp 2.000.000," terangnya.
Tidak hanya itu, komplotan ini memindahkan saldo dari aplikasi dompet digital korban ke rekening bank untuk dikuras melalui penarikan tunai. MHI baru dibebaskan pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, setelah pelaku memesankannya layanan transportasi daring.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Resmob dan Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin IPDA Eko Budi Susilo dan IPDA Novrizal Dwi F mencokok para pelaku pada Jumat, 19 Juni 2026. Empat tersangka yang ditangkap di antaranya JRB alias Reno, MT alias Bule, JA alias Dogol, dan YS alias Piyeng.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Apartemen Paragon Village Karawaci untuk menangkap pelaku lain. Menyadari posisinya terdesak, satu pelaku lainnya berinisial SA alias Epul akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rajeg pada Minggu (21/6/2026) subuh," tukasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK, surat keterangan leasing, rekening koran bank, sepeda motor, kunci kontak, kuitansi pembelian, tas selempang, topi, serta beberapa unit ponsel. Saat ini, polisi masih mengejar lima pelaku lain berinisial B, W, Z, J, dan T yang statusnya buron.