Selasa, 16 Juni 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Pamulang yang Bunuh Ibu Kandung demi Harta Warisan

RFH
24/05/2026, 18:01 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polisi Tangkap Pria di Pamulang yang Bunuh Ibu Kandung demi Harta Warisan

Presscon Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, kasus pembunuhan seorang perempuan lanjut usia. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan lanjut usia berinisial K (64) di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan. Korban tewas di tangan anak kandungnya sendiri, IF (36), karena masalah warisan.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Polisi mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (21/5/2026) setelah curiga dengan luka pada tubuh korban.

Saat polisi tiba, jenazah korban sudah dimandikan dan dibungkus kain kafan. Keluarga awalnya mengira korban tewas karena terjatuh di kamar mandi. Namun, Tim Inafis Polres Tangerang Selatan menemukan bekas luka akibat kekerasan pada pelipis dan alis korban.

"Setelah olah TKP dan memeriksa saksi, pelaku mengarah pada anak kandung korban. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," kata Galuh di Pamulang, Minggu, 24 Mei 2026.

Advertisement

Pembunuhan terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku menarik kaki korban lalu memukul kepala dan tubuh korban dengan tangan kosong. Korban sempat melawan, tetapi pelaku langsung memukul korban memakai setrika hingga jatuh. Pelaku juga menendang dan menginjak dada korban hingga tulang rusuknya patah.

Setelah menganiaya, pelaku meninggalkan ibunya yang kritis untuk menemui temannya. Ia lalu melapor ke Ketua RT setempat untuk meminta bantuan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat patah tulang dada berdasarkan hasil otopsi.

Menurut Galuh, motif pembunuhan ini adalah harta. Pelaku tega menghabisi nyawa ibunya karena ingin menguasai warisan keluarga.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan menambahkan, polisi sudah menyita barang bukti berupa setrika dan pakaian pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Pamulang. Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang Raya