News . 02/11/2026, 16:15 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
Dewan menegaskan bahwa perundingan tersebut wajib memutuskan kelanjutan proyek, termasuk kepastian status PT TCU sebagai pengembang. Hasil dari mediasi mandiri ini akan dievaluasi kembali dalam pemanggilan berikutnya.
"Dengan tengat waktu itu kami minta nantinya sudah ada keputusan apakah revitalisasi dilanjut atau tidak, apakah developer PT TCU masih mau menggarap proyek itu dengan mengajukan perubahan adendum atau sebaliknya mundur," pungkas Yakub.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media