Hukrim . 02/11/2026, 17:33 WIB

Dijual ke Madura Rp 5 Juta per Unit, Polisi Tangerang Bekuk Sindikat Curanmor

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil curian tersebut diduga kuat dijual ke wilayah Madura melalui seorang rekan pelaku dengan harga sekitar Rp 5 juta per unit.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami warga pada Sabtu (31/10/2026) menjelang tengah malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono bergerak cepat memeriksa tempat kejadian perkara serta mengumpulkan petunjuk, hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS alias Mail di kawasan Jatiuwung pada Minggu (1/11/2026) dini hari.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian," ujar Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci letter L beserta anak kuncinya, serta alat pembuka magnet kontak yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Berdasarkan interogasi awal, uang hasil penjualan motor curian ke wilayah Madura tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu satu terduga pelaku lain berinisial AN yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi mereka.

"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan 110 kepolisian untuk mendapatkan bantuan," tutur Kompol Anggoro menambahkan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku IS saat ini telah ditahan di Mapolsek Karawaci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com