Hukrim . 30/10/2026, 08:29 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Kemis Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas ilegal di kawasan Kebon Kelapa, Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (9/8/2026).

Dari informasi awal tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AM. Dalam pemeriksaan intensif, AM mengakui telah mengonsumsi sabu yang ia beli dari seorang pria berinisial ADM.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil membekuk ADM keesokan harinya. Saat menggeledah kediaman ADM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bawah kompor, sebuah timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga sebagai uang hasil transaksi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis, termasuk tes urine, baik AM maupun ADM dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kendati demikian, hasil penyelidikan mendalam menunjukkan peran yang berbeda di antara keduanya.

AM dinyatakan murni sebagai pengguna mandiri dan tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Menindaklanjuti status tersebut, penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok pada Rabu (12/10/2026). Hasil asesmen merekomendasikan agar AM menjalani rehabilitasi rawat jalan di wilayah Bogor, sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Sebaliknya, proses hukum terhadap ADM dipastikan terus berjalan. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ADM dalam perkara dugaan peredaran sabu. Saat ini, ADM resmi ditahan di markas Polresta Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menegaskan bahwa perbedaan penanganan ini murni didasarkan pada hasil pemeriksaan objektif dan pemenuhan unsur pidana.

"Penanganan terhadap penyalahguna dan pihak yang diduga mengedarkan narkotika memiliki dasar hukum dan proses penegakan yang berbeda," kata Dimas pada Kamis (29/10/2026).

Dimas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencermati kasus ini secara utuh berdasarkan alat bukti dan hasil asesmen resmi agar tidak memicu kekeliruan dalam menyimpulkan perkara. Ia memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Di akhir keterangannya, Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus mendukung penegakan hukum yang profesional serta sesuai prosedur," ujar Dimas.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com