Jumat, 30 Oktober 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Sakit Hati Kerap Diejek 'Cepu', Pria di Cikupa Siram Rekan Kerja dengan Air Keras

RF
Tim Redaksi
30/10/2026, 16:38 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Sakit Hati Kerap Diejek 'Cepu', Pria di Cikupa Siram Rekan Kerja dengan Air Keras

AN (39), terduga pelaku penyiraman air keras kepada rekan kerja saat berhsasil diringkus anggota Polsek Cikupa di Pelabuhan Merak. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID – Seorang pria berinisial AN (39) nekat menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras kepada rekan kerjanya, NY (27), di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian, terduga pelaku mengaku nekat melancarkan aksi penganiayaan berat tersebut karena memendam dendam terhadap korban.

Kepada penyidik, AN mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat sakit hati dan kesal terhadap korban. Rasa kesal tersebut dipicu oleh tindakan korban yang dinilai kerap mengejek terduga pelaku di lingkungan kerja mereka dengan sebutan "Si Cepu".

"Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian," ujar Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Jumat (30/10/2026).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat korban sedang duduk santai di dalam bengkel. Secara tiba-tiba, AN datang mendekat dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya tersebut ke arah kepala korban, hingga membuat korban terkejut dan sempat berusaha melakukan perlawanan.

Meskipun korban mencoba membela diri, terduga pelaku berhasil menghindar lalu mengambil sebuah pipa besi yang berada di area bengkel. AN kemudian memukul bagian dada serta punggung korban menggunakan besi tersebut hingga korban terdesak dan berusaha menyelamatkan diri.

"Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras," kata Syamsul menjelaskan kondisi korban sesaat setelah kejadian.

Melihat peristiwa tersebut, sejumlah warga dan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung bergerak cepat menolong korban. NY segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif, sementara terduga pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapat laporan mengenai insiden penganiayaan berat itu, Unit Reskrim Polsek Cikupa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan AN dan menangkapnya di dalam sebuah bus di Pelabuhan Merak saat diduga hendak melarikan diri menuju wilayah Sumatra.

"Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu," tutur Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus berjalan guna memastikan kebenaran motif asmara atau dendam personal yang diakui oleh AN. Di sisi lain, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu botol bekas wadah cairan kimia, pipa besi, pakaian, serta kantong plastik hitam.

Saat ini terduga pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Cikupa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukannya, AN bakal dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka. "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya