Kamis, 29 Oktober 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

RF
Tim Redaksi
29/10/2026, 18:02 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) saat menunjukan barang bukti narkotika sintetis. (Rikhi Ferdian)

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan berantai ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika, termasuk dengan menelusuri hubungan antara pelaku dan lokasi yang digunakan.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ncaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya