DLHK Tangerang Selidiki Pencemaran Sungai Cimanceuri, Terungkap Kawasan Industri Millennium Belum Miliki IPAL
Pencemaran Sungai Cimanceuri yang berada di sekitar Kawasan Industri Millennium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tengah menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri yang berada di sekitar Kawasan Industri Millennium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil investigasi awal, kawasan industri tersebut diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal terpusat.
Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menjelaskan bahwa keberadaan IPAL Komunal di sebuah kawasan industri merupakan kewajiban mutlak menurut regulasi yang berlaku. Fasilitas tersebut berfungsi sebagai pusat pengolahan utama dari seluruh limbah cair domestik maupun operasional yang dihasilkan oleh tenant-tenant di dalam kawasan.
"Kalau dari sisi aturan, sebenarnya IPAL di tiap tenant itu hanya sebagai pengolahan pendahuluan awal. Pengolahan utamanya seharusnya berada di bawah pengelolaan manajemen kawasan industri," ujar Sandi, Rabu (28/10/2026).
Sandi memaparkan, saat ini terdapat sekitar 190 perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Millennium, yang mayoritas bergerak di sektor manufaktur, makanan, kosmetik, hingga industri cat. Namun, dari ratusan perusahaan tersebut, baru 10 perusahaan yang tercatat mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
Baca Juga
Guna mengusut tuntas sumber pencemaran, DLHK Kabupaten Tangerang kini memperdalam kajian dan pemeriksaan terhadap kepatuhan masing-masing perusahaan. Terkait pembuktian secara ilmiah, petugas telah mengambil sampel air dari Sungai Cimanceuri untuk diuji di laboratorium.
Sandi mengakui bahwa hasil pengujian sampel pertama menunjukkan parameter yang berada di bawah ambang batas baku mutu. Hal tersebut terjadi karena saat pengambilan sampel pertama dilakukan, debit air sungai meningkat akibat guyuran air hujan, sehingga material pencemar telah hanyut terbawa arus. Merespons kendala tersebut, DLHK telah melakukan pengambilan sampel ulang saat kondisi air sungai menyusut agar mendapatkan data visual dan kandungan zat pencemar yang akurat.
Menindaklanjuti temuan indikasi pelanggaran administratif dan lingkungan ini, DLHK Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah koordinasi ke tingkat pusat diambil agar instansi berwenang dapat menentukan sanksi ataupun pembinaan yang tepat bagi pengelola kawasan.
"Selain itu, DLHK juga bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang. Melalui kerja sama lintas sektoral ini, Disperindag akan bersurat kepada Kementerian Perindustrian guna meninjau kembali izin usaha operasional dari kawasan industri yang bersangkutan," tandasnya.