Kamis, 29 Oktober 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

RF
Tim Redaksi
29/10/2026, 18:02 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kanan) saat menunjukan barang bukti narkotika sintetis. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Lengkong, Kota Tangerang Selatan, dan di Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tiga kasus tersebut saling berkaitan yang dilakukan dalam rentang September hingga Oktober 2026.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta," kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Dia menerangkan, dmhasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan mengungkap keterhubungan para tersangka dalam jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis.

Dia melanjutkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan berkelanjutan yang dilakukan Satresnarkoba. Hal tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya," ujarnya.

Indra Waspada menambahkan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas menemukan keterkaitan antarkasus hingga mengarah pada jaringan yang lebih luas.

Indra Waspada kemudian menerangkan kronologis pengungkapan tersebut. Kata dia, kasus pertama diungkap pada Selasa, (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis. Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis.

"Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Indra Waspada, petugas melakukan pengembangan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE). Serta metode controlled delivery. Hasilnya, polisi mengungkap kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kemudian pada Senin, (14/9/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.

"Dari lokasi tersebut, petugas kami menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer," beber Indra Waspada.

Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah pada kasus ketiga di wilayah Lengkong. Pada Selasa, (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat produksi narkotika sintetis.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya