Selasa, 15 September 2026
--°C --
-- · --
Pendidikan

Menggugat 15 Tahun 'Kemandulan' Perda Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Tangerang 

RF
Tim Redaksi
15/09/2026, 19:49 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Menggugat 15 Tahun 'Kemandulan' Perda Diniyah Takmiliyah di Kabupaten Tangerang 

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) saat bertemu Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Pendidikan karakter berbasis agama sering kali digaungkan sebagai pilar utama dalam membangun generasi muda yang berakhlak mulia. Di Kabupaten Tangerang, komitmen moral ini sebenarnya telah mengkristal secara hukum sejak lama. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Wajib Diniyah Takmiliyah, pemerintah daerah memiliki cara legal untuk mewajibkan anak-anak usia sekolah yang beragama Islam mengenyam pendidikan keagamaan. 

Namun, hukum yang baik adalah hukum yang berjalan. Menengok perjalanannya sejak disahkan 15 tahun lalu, Perda ini justru terjebak dalam ironi besar, yakni menjadi regulasi yang mandul dan berjalan di tempat. Sejak diperjuangkan pertama kali pada tahun 2009 hingga disahkan pada 2011, aturan ini justru berakhir sebagai tumpukan berkas di lemari arsip birokrasi daripada menjadi motor penggerak moral.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), pada Selasa (15/9/2026), menegaskan kembali satu tamparan keras; 15 tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menguji keseriusan pemerintah daerah. Dan sejauh ini, rapor yang dihasilkan masih merah.

Desain Ideal yang Kehilangan Ruh

Secara struktural, Perda ini sebenarnya memiliki rancangan yang komprehensif. Regulasi ini mendesain tiga jenjang pendidikan diniyah yang berjalan selaras dengan sekolah formal untuk mengawal tumbuh kembang spiritual anak:

• Diniyah Ula: Pendamping siswa Sekolah Dasar (SD) dengan masa belajar 4 tahun (kelas 1 hingga kelas 4).

• Diniyah Wustha: Pendamping siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan masa belajar 2 tahun.

• Diniyah Ulya: Pendamping siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan masa belajar 2 tahun.

Namun, regulasi ini lumpuh dalam eksekusi. Ada empat dosa sosiologis dan birokratis yang membuat Perda Diniyah ini mati suri selama belasan tahun:

1. Muatan Lokal BTQ yang 'Remang-Remang'

Integrasi kompetensi keagamaan ke dalam sekolah formal seperti penerapan muatan lokal Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) seharusnya menjadi indikator keberhasilan paling kasat mata. Kenyataannya, di banyak sekolah, penerapan BTQ berjalan tanpa standar baku, terkesan setengah hati, dan kehilangan arah kurikulum yang jelas.

2. Memelihara Kemiskinan di Akar Rumput

Masalah klasik yang terus dipelihara adalah minimnya sokongan anggaran. Para guru mengaji di tingkat akar rumput dipaksa bekerja hanya bermodalkan "pengabdian". Tanpa insentif yang layak dan regulasi turunan yang kuat untuk mengunci alokasi anggaran daerah, operasional madrasah dipaksa tertatih-tatih di tengah janji manis politik.

3. Ketakutan Birokrasi yang Salah Sasaran

Sempat muncul polemik dan keraguan dari pihak birokrasi mengenai syarat wajib melampirkan surat keterangan bisa membaca Al-Qur'an bagi siswa yang ingin masuk ke jenjang SMP. Alasan keberagaman siswa non-muslim kerap dijadikan tameng kelumpuhan ini. Padahal, para penggiat diniyah sudah menegaskan sejak awal, aturan ini spesifik dan hanya dikhususkan bagi siswa yang beragama Islam.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya