Pantau Layanan Publik, Ombudsman Banten Sambangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa (kiri) bersama Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID — Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten melakukan pengambilan data penilaian kepatuhan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Selasa (15/9/2026). Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Rombongan Tim Perwakilan ORI Provinsi Banten dipimpin oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Eni Nuraeni. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, beserta jajaran.
Eni Nuraeni menjelaskan, proses penilaian ini bertujuan untuk melihat potret pelayanan publik secara utuh. Evaluasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi di atas kertas, tetapi juga melihat langsung praktik pelayanan riil yang dirasakan oleh masyarakat.
"Proses penilaian ini diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara pelayanan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus memperkuat langkah pencegahannya," ujar Eni dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman mengumpulkan data melalui tiga instrumen utama. Pertama, melakukan wawancara mendalam dengan petugas loket serta masyarakat yang sedang mengakses layanan. Kedua, observasi langsung terhadap fasilitas dan sarana penunjang pelayanan. Ketiga, melakukan studi dokumen untuk memverifikasi data pelaksanaan administrasi internal.
Hasil dari pengambilan data ini nantinya akan diolah menjadi rekomendasi dan masukan konkret demi mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Merespons penilaian tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, menyatakan bahwa evaluasi eksternal seperti ini merupakan momentum penting untuk pembenahan internal. Pihaknya berkomitmen untuk menjadikan catatan dari Ombudsman sebagai acuan perbaikan performa birokrasi.
“Penilaian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya maladministrasi,” kata Evita.
Ia menambahkan, pengawasan dari pihak luar sangat dibutuhkan guna memastikan seluruh inovasi layanan yang digagas Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang benar-benar transparan, akuntabel, dan membawa manfaat langsung bagi kebutuhan masyarakat.