DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Perubahan Lambang Daerah
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Lambang Daerah. (Rikhi Ferdian)
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Cahyo Sujana Ubay, mengingatkan pihak eksekutif mengenai pentingnya sinkronisasi hukum. Demokrat menegaskan, Perda baru ini harus secara eksplisit mencabut aturan lama, yakni Perda Nomor 99 Tahun 1984 dan Perda Nomor 10 Tahun 1987.
Langkah ini demi menghindari adanya dualisme hukum dan keraguan publik dalam penggunaan lambang daerah di masa transisi.
"Lambang daerah bukan sekadar gambar atau kelengkapan administratif, tetapi memuat sejarah, nilai, dan karakter masyarakat. Karena itu, setiap perubahannya harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, historis, filosofis, dan sosial," kata dia.